Dapat Restu OJK, AXA Financial Targetkan Spin Off UUS Rampung di Kuartal III 2026
PT AXA Financial Indonesia (AFI) mengungkapkan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Untuk itu, AFI menargetkan akan merampungkan spin off ini pada kuartal III 2026.
Terkait skemanya, AFI memutuskan untuk mengalihkan portofolio perusahaan yang sudah berlisensi syariah atau asuransi syariah lain. Direktur AXA Financial Indonesia, Arta Magdalena mengungkap tidak adanya merger selain hanya melakukan pemindahan portofolio perusahaan.
"Kami tidak melakukan merger, melainkan hanya memindahkan portofolio syariah kami ke perusahaan yang sudah berlisensi syariah,” kata Magdalena kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Medis, AXA Financial Indonesia Luncurkan AXA Health Protector
Lebih lanjut, ia menyampaikan, untuk peralihan portofolio UUS tersebut, perusahaan tengah mengkaji lebih dalam. Saat ini portofolio syariah perusahaan mencapai 10% dari total keseluruhan.
"Sangat kecil memang, karena ketentuan dari pemerintah minimal bisnis syariah harus 50% untuk bisa spin off (mendirikan perusahaan baru)," imbuhnya.
Merujuk terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi yang mempunyai unit usaha syariah untuk melakukan pemisahan.
Regulasi OJK terkait pemisahan unit usaha syariah diterima pada awal Agustus 2023, dan kini AXA Financial Indonesia siap untuk melaksanakan proses tersebut sesuai dengan jadwal yang telah disetujui.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: