Berawal dari intimidasi agar kasus kecelakaan pekerja yang terjadi ada 24 Agustus 2024 lalu, yang mengakibatkan satu orang tewas dan 9 lainnya luka-luka, dihalangi untuk dibawa ke ranah hukum, kini ribuan warga di tiga desa yakni, Desa Penjawaan, Desa Sandai, dan Desa Mensubang, Kecamatan Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat, meminta Pemerintah mencabut izin PT Sandai Makmur Sawit dan PT Mukti Plantation.
Kedua Perusahaan yang bernaung di Mukti Group tersebut selama ini mengelola perkebunan sawit di lahan warga dengan kedok plasma, tetapi sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip plasma. Tanah dan kebun warga dipakai tanpa ada pemberitahuan dan pembagian keuntungan alias dirampas. Mukti Group juga merambah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hingga negara dirugikan triliunan rupiah melalui hasil panen yang telah berlangsung lama.
Selain mencaplok tanah warga, kedua korporasi tersebut juga diduga tidak membayarkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk pekerjanya.
Dengan tegas, warga menuntut agar agar pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah yang hisa menjadi bom waktu bila dibiarkan berlarut-larut.
"Jika pemerintah tidak bertindak tegas, kami siap bertindak sendiri untuk mengusir kedua perusahaan ini dari desa kami," seru warga yang diteruskan oleh Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M. Sandi, dalam keterangannya, Rabu lalu.
Tak hanya itu, warga juga meminta Kejagung dan KPK melakukan pengusutan menyeluruh terhadap semua oknum, baik di Pemerintahan Daerah dan Pusat, juga oknum mantan aparat penegak hukum (APH) yang membekingi terjadinya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Mukti Group di wilayah tersebut.
"Kami berharap Kejagung dan KPK bisa turun tangan menyelesaikan masalah tersebut dan masyarakat dapat kembali menjalankan kegiatannya dengan rasa aman," tukasnya.
Sementara itu, Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI mengatakan, sesuai arahan Jaksa Agung, pihaknya secara aktif melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan yang dilakukan dan mengakibatkan kerugian, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat.
"Silahkan saja laporkan bila ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, termasuk oleh pihak swasta atau juga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) sehingga rakyat jadi korban," tukasnya, di Jakarta, Jum'at (13/9/2024).
Pada bagian lain, Pahala Nainggolan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengakui, hingga kini belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kondisi ini tidak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan di industri kelapa sawit. Tak heran pengelolaan sawit masih rawan korupsi.
"Salah satunya adalah pencaplokan lahan dengan menggandeng APH serta pemerintah lokal. Ini banyak terjadi, termasuk di Kalimantan," tukasnya, di Gedung Merah Putih, Jakarta, hari ini.
Karenanya, sejak lama KPK bersama kementerian/lembaga lainnya concern melakukan penataan termasuk soal regulasi. "Silahkan saja laporkan bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan korporasi dan melibatkan pejabat negara," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: