Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Perusahaan Asing Gak Jadi Masuk RI, Ternyata Ini Alasannya

        Banyak Perusahaan Asing Gak Jadi Masuk RI, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Investasi/BKPM RI Rosan Roeslani mengutarakan banyak perusahaan asing enggan berinvestasi di Indonesia karena kurangnya ketersediaan energi hijau di tanah air. Hal ini ia sampaikan pada diskusi detikcom Leaders Forum "Menuju Indonesia Hijau: Inovasi Energi dan Sumber Daya Manusia", Selasa (17/09/2024). 

        ”Contohnya, mereka mau bikin EV car di sini, mereka inginya tenaga energinya, dari energi yang bersih. Karena kalau tidak ada tenaga bersih, ini tidak sesuai dengan visi, misi, dan policy mereka,” ujarnya.

        Rosan menambahkan bahwa energi bersih bukan lagi hanya sekadar opsi, melainkan permintaan pasar yang tidak terelakkan. Untuk itu Pemerintah kini terus mendorong utilisasi energi hijau di kawasan industri. 

        Faktor penting lain yang menjadi daya tarik asing untuk berinvestasi adalah kesiapan dari sisi sumber daya manusia (SDM). 

        ”Mereka bilang, oke policy kebijakan sudah bagus, tapi talent pool-nya, tapi manusianya itu tidak tersedia. Nah itu juga menjadi suatu tantangan tersendiri,” lanjutnya. 

        Baca Juga: ESDM Beberkan Implementasi Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) di Indonesia

        Roeslani memandang ini sebagai PR besar. Pemerintah pun sebetulnya telah mendorong perusahaan dalam dan luar negeri yang ikut serta dalam program vokasi, training dan edukasi baik diselenggarakan oleh Pemerintah atau pun perusahaan itu sendiri akan mendapatkan insentif pajak sebesar 200%. 

        ”Ternyata hal ini banyak perusahaan yang tidak tahu. Padahal ini sudah ada di dalam omnibus law dan peraturan turunannya juga sudah ada,” ungkapnya. 

        Pemerintah juga mengalokasikan dukungan kepada perusahaan baik dalam maupun luar negeri yang melakukan research and development (RnD) di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak sebesar 13%. Namun program ini nyatanya tidak terserap dengan baik. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: