Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang secara proaktif mendatangi kantor KPK di Jakarta, Selasa (17/09/2024), meski dirinya bukan termasuk penyelenggara negara (PN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa KPK menyambut baik inisiatif tersebut. Pihaknya mengapresiasi bagaimana Kaesang datang untuk meminta arahan terkait tuduhan gratifikasi sehubungan dengan penggunaan jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat.
Baca Juga: KPK Puji Kaesang Soal Jet Pribadi: Ini Bisa Jadi Pelajaran untuk Pejabat
“Kami mengapresiasi langkah Kaesang sebagai warga negara yang datang untuk mencari kejelasan terkait isu yang menimpanya, meskipun dia bukan penyelenggara negara. Dia datang meminta arahan,” ujar Pahala, dilansir Rabu (18/09/2024).
Selanjutnya, KPK meminta Kaesang memberikan kronologi yang lebih rinci mengenai perjalanan tersebut, untuk kemudian dianalisis. KPK akan menentukan apakah penggunaan jet pribadi itu termasuk gratifikasi atau tidak, dengan waktu analisis maksimal 30 hari, meski Pahala memperkirakan bisa selesai dalam tiga hingga empat hari.
Pahala menjelaskan bahwa jika penggunaan jet pribadi tersebut dianggap sebagai gratifikasi dan dinyatakan sebagai milik negara, Kaesang akan diminta menyetorkan biaya perjalanan ke negara.
"Jika ditetapkan sebagai milik negara, fasilitas tersebut akan dikonversi menjadi uang. Kaesang sudah memperkirakan bahwa biaya satu orang sekitar Rp90 juta, jadi totalnya kira-kira Rp360 juta untuk empat orang, termasuk dirinya, istrinya, kakak istrinya, dan staf," jelas Pahala.
Baca Juga: Soal Jet Kaesang, Gibran Akhirnya Ungkap Hubungan Shopee dan Pemkot Solo
Namun, jika KPK menyimpulkan bahwa fasilitas tersebut bukan milik negara, maka laporan tersebut tidak akan dilanjutkan lebih jauh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar