Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tidak Membayar Klaim PT Rajawali Bara Makmur, PN Jakarta Pusat Nyatakan Perusahaan Asuransi Ini Wanprestasi

        Tidak Membayar Klaim PT Rajawali Bara Makmur, PN Jakarta Pusat Nyatakan Perusahaan Asuransi Ini Wanprestasi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Great Eastern General Insurance Indonesia terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi. Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan terkait penolakan klaim yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan.

        Dalam putusan dengan nomor perkara 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menghukum PT Great Eastern untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 17.209.226.160. "Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi, dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil," kata Fatiatulo Lazira, kuasa hukum penggugat, Senin (14/10/2024).

        Kasus ini berawal ketika PT RBM, melalui broker asuransi PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS), mengasuransikan kargonya kepada PT Great Eastern. Namun, setelah terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian, PT Great Eastern menolak klaim dengan alasan PT RBM tidak mengungkapkan informasi yang lengkap terkait rasio kerugian (loss ratio) perusahaan pada saat proses penutupan asuransi.

        Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa pihaknya telah membantah alasan penolakan tersebut sejak awal. 

        "Kami sudah membantah alasan penolakan klaim asuransi itu, bahkan jauh sebelum perkara ini masuk di pengadilan. Akan tetapi, kami melihat PT Great Eastern General Insurance Indonesia tidak memiliki itikad baik penyelesaian," terangnya.

        Baca Juga: Permohonan PKPU oleh PT Putra Patra Utama Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

        "Majelis hakim menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa di dalam perjanjian asuransi semuanya haruslah jelas dan sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian, itikad baik tidak hanya dibebankan kepada Tertanggung (Penggugat) akan tetapi juga kepada Penanggung (Tergugat) sehingga sudah seharusnya perbedaan penafsiran tersebut tidak boleh terjadi apabila Tergugat menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi risiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian," jelasnya.

        Menurut Fatiatulo, putusan ini menjadi catatan penting bagi perusahaan asuransi untuk lebih berhati-hati dalam proses penutupan asuransi, terutama dalam manajemen underwriting dan seleksi risiko. 

        Putusan ini sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah, agar lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif melaksanakan tupoksinya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perilaku nakal perusahaan asuransi yang menimbulkan banyak korban selama ini.

        "Kami minta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk terhadap PT Great Eastern General Insurance Indonesia, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: