Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Asuransi Ditolak dengan 'Alasan Klasik', OJK Diminta Bertindak

Klaim Asuransi Ditolak dengan 'Alasan Klasik', OJK Diminta Bertindak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dunia asuransi kembali menjadi sorotan, kali ini terkait proses pengajuan klaim yang dinilai menyulitkan pemegang polis atau ahli waris.

Kasus terbaru melibatkan Ibu HT, yang menyebut klaim asuransi jiwa atas nama almarhum suaminya ditolak oleh PT Great Eastern Life Indonesia. Penolakan tersebut didasarkan pada adanya informasi medis yang disebut tidak diungkapkan saat pengajuan polis, alasan yang umum digunakan dalam sengketa asuransi.

Nathaniel Hutagaol, SH., MH., dari Blade & Co Law Firm selaku kuasa hukum Ibu HT, menyampaikan dalam keterangan kepada media bahwa pihaknya mempertanyakan validitas alasan penolakan tersebut.

“Alasan seperti kurangnya informasi medis sudah sering digunakan dalam kasus seperti ini. Kami menilai ini perlu menjadi perhatian, apakah proses verifikasi dari pihak perusahaan sudah dilakukan secara menyeluruh sejak awal,” ujar Nathaniel.

Ia juga menambahkan bahwa menurut keterangan keluarga, penyakit yang diderita almarhum—kanker darah—baru diketahui setelah polis asuransi jiwa berjalan. “Jika memang begitu, kami berharap ada peninjauan kembali terhadap alasan penolakan tersebut. Penggunaan alasan yang berulang bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nathaniel menekankan pentingnya memperlakukan perjanjian asuransi sebagai bentuk kontrak yang mengikat kedua belah pihak. “Pemegang polis telah memenuhi kewajibannya dengan membayar premi secara rutin. Maka, ketika terjadi klaim, sudah seharusnya haknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Mengingat situasi tersebut, pihak kuasa hukum Ibu HT telah mengajukan aduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang berwenang mengawasi industri jasa keuangan termasuk asuransi.

Baca Juga: IIS 2025 Jadi Ajang Strategis Dorong Reformasi SDM dan Tata Kelola Industri Asuransi

Baca Juga: Dorong Emiten Berkualitas, OJK Pacu Perusahaan Besar IPO di Bursa

“Kami berharap OJK benar-benar memberi perhatian terhadap laporan ini. Perlu ada evaluasi terhadap praktik penolakan klaim agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat,” tutup Nathaniel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: