Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laporan Kasus Belum Ditangani Penyidik, LQ Indonesia Law Firm Surati Kapolri dan Ketua DPR RI

        Laporan Kasus Belum Ditangani Penyidik, LQ Indonesia Law Firm Surati Kapolri dan Ketua DPR RI Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        LQ Indonesia Law Firm mempertanyakan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT yang sedang ditangani oleh Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Menurut laporan mereka, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan banyak.

        Advokat Nathaniel Hutagaol, SH., MH., mengatakan bahwa hingga saat ini laporan mereka kepada polisi belum diproses lebih lanjut. 

        “Laporan polisi kami mengalami kemandekan. Kami sebagai pelapor, terakhir menerima SP2HP Februari 2024. Sampai sekarang kami belum menerima SP2HP. Kami mempertanyakan kinerja penyidik yang menangani laporan Polisi kami,” kata Nathaniel.

        Sementara itu, Advokat Franziska Martha Ratu, SH., menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan pihak penyidik dua bulan lalu, mereka diberitahu bahwa diperlukan perjalanan ke Manado untuk melanjutkan proses penyelidikan. Namun, hingga kini, penyidik belum dapat berangkat karena masalah anggaran. 

        "Akibat dari anggaran yang belum diproses, pihak penyidik tidak bisa berangkat melakukan pemeriksaan di Manado. Sehingga, laporan kami mandek dan tidak ada kemajuan sejak Februari 2024. Kami mempertanyakan, kemana Anggaran Polri yang begitu besar itu digunakan?" kata Franziska.

        Baca Juga: Sengketa Tanah di Kotamobagu Makin Marak, LQ Indonesia Law Firm Soroti Mafia Tanah dan Keberpihakan Hukum

        Nathaniel menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolri dan Ketua DPR RI untuk mempercepat proses penganggaran. 

        "Atas kelambatan proses anggaran keberangkatan Penyidik Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, maka kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri dan Ketua DPR RI untuk mempercepat proses anggaran ini agar penyidik dapat berangkat untuk menindaklanjuti laporan kami. Tujuan anggaran itu kan agar mempercepat dan mempermudah penyidik dalam bekerja, bukan malah mempersulit," tambahnya.

        Advokat Alvin Lim, SH., MH., yang juga menangani kasus ini, turut memberikan pandangannya terkait penanganan laporan klien mereka. 

        "Jangan dibuat klien kami jadi badut mafia hukum dan mafia tanah. Jangan bicara pemberantasan mafia hukum dan mafia tanah kalau negara masih gaji oknum-oknum tersebut. Klien kami ini manusia, bukan orang-orangan sawah, maka saya minta Kapolri untuk tegas dan netral," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: