Pemerintah secara resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan. Adapun pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan dan kebijakan tersebut diteken oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024. Dengan kata lain, peraturan tersebut diteken dua hari sebelum Jokowi lengser dari kursinya.
"Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana," kata aturan tersebut pada pasal 1 nomor 7, dikutip Warta Ekonomi, Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut, dana yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) nantinya berasal dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat serta dana lainnya yang sah.
Sementara itu pada Pasal 2 Nomor 3, badan ini nantinya akan mengelola atau mengatur sejumlah komoditas termasuk kelapa sawit, kakao maupun kelapa.
Adapun dana yang dihimpun oleh BPDP nantinya akan dipergunakan untuk perkebunan dalam negeri. Hal tersebut juga diperjelas dalam pasal 11 yang mengatur dana perkebunan mulai dari pengembangan, penelitian, peremajaan hingg pemenuhan pembuatan bahan bakar nabati dan hilirisasi.
"(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan, a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; b. penelitian dan pengembangan Perkebunan; c. promosi Perkebunan; d. peremajaan Perkebunan; dan e. sarana dan prasarana Perkebunan. (2) Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan," terang aturan tersebut.
Baca Juga: Optimalkan Tata Kelola, Prabowo Diminta Segera Hadirkan Badan Sawit Nasional
Untuk diketahui, Indonesia sebelumnya memiliki Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan saat ini badan tersebut menjadi Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) sebagai bentuk baru dari badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Dilansir dari laman resmi BPDPKS, tugas dari badan tersebut yakni melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh komite pengarah dengan tetap memperhatikan program-program dari pemerintah.
Yang dimaksud dengan komite pengarah tersebut yakni delapan kementerian. Antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: