Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias SRITEX resmi mengajukan kasasi atas putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh pengadilan negeri (PN) Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Semarang oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam keterangan tertulisnya (25/10) pihak menagenen SRITEX menyatakan menghormati putusan hukum tersebut, dan merespon cepat dengan melakukan konsolidaasi internal dan konsolidasi dengan para stake holder terkait. “Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stake holder,” jelas keterangan tersebut.
Dikatan, upaya yang dilakukan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha selama lebih dari setengah abad. “Kami akan memberikan Upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum.”
Lebih lanjut disebutkan bahawa, selama 58 tahun, SRITEX telah menjadi bagian dari industry tekstil Indonesia. Sebagai Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. “Kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah, dan Indonesia. Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Group SRTEX dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktifitas bisnis SRITEX.”
Di akhir kereranganya dikatakan bahwa SRITEX membutuhkan dukungan dari pemerintah dari stake holder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industry tekstil Indonesia di masa depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: