Kemnaker Larang Sritex Lakukan PHK, Prabowo Bakal Turun Tangan Selamatkan Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi status pailit yang kini resmi disandang PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaan terkait.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta agar perusahaan tidak tergesa-gesa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat status pailit tersebut.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ujar Indah Anggoro Putri.
Baca Juga: 58 Tahun Berdiri, Ternyata Ini Penyebab Sritex Alami Pailit hingga Terancam Bangkrut
Imbauan dari Kemnaker itu pun bertujuan memberikan perlindungan sementara bagi para pekerja, yang jumlahnya mencapai belasan ribu di tengah ketidakpastian yang dialami perusahaan. Dengan adanya waktu tambahan, diharapkan keputusan terbaik bisa diambil tanpa terburu-buru yang justru dapat merugikan karyawan.
Sejalan dengan itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan beberapa kementerian untuk menyusun skema penyelamatan bagi Sritex. Kementerian yang ditugaskan untuk menangani persoalan ini, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Agus pun menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan beberapa opsi untuk menjaga kelangsungan operasional Sritex dan menyelamatkan karyawan dari ancaman PHK. Ia juga menegaskan bahwa opsi-opsi tersebut akan segera dirumuskan dalam waktu dekat.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ungkap Menperin Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” imbuh Menperin Agus.
Baca Juga: Ogah Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Gercep Ajukan Kasasi
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Niaga Semarang secara resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dalam status pailit. Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun permohonan pailit itu diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon selaku kreditur utama Sritex, akibat perusahaan tidak mampu melunasi kewajibannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: