Serikat Pekerja Tembakau Tolak Rancangan Permenkes PP 28/2024, Ini Harapannya terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran!
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) kembali menegaskan sikapnya terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengusulkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Serikat pekerja yang mewakili ratusan ribu tenaga kerja di industri tembakau ini menilai bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ini mengancam hak kekayaan intelektual (HAKI) pelaku usaha, melanggar ketentuan yang ada, dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tembakau.
Menurut Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, kebijakan ini seolah-olah melarang identitas merek, bahkan meski produk yang bersangkutan telah memiliki perlindungan hukum HAKI. Sudarto mengungkapkan rasa kecewanya terhadap langkah Kemenkes yang menurutnya tidak mendengarkan aspirasi pekerja tembakau yang akan terdampak langsung.
"Sikap pemerintah yang tetap memaksakan aturan ini sungguh mengecewakan karena kami, pekerja yang terlibat dalam industri ini, sama sekali tidak didengar," ujarnya kepada awak media pada Rabu (30/10/2024) di Jakarta.
Lebih lanjut, Sudarto menilai Rancangan Permenkes ini tergesa-gesa dan kurang relevan, mengingat prioritas pemerintah Prabowo-Gibran saat ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% dan membuka lapangan kerja baru.
"Aturan ini bertentangan dengan Asta Cita yang dicanangkan Prabowo-Gibran dan justru akan memukul sektor pertembakauan secara keseluruhan," tegasnya.
Baca Juga: Industri Tembakau di Bawah Ancaman, Ini 5 Harapan Petani untuk Prabowo
Ketentuan seragam pada kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Permenkes ini diadopsi dari konsep plain packaging yang diatur dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian anti-tembakau global yang tidak diratifikasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa wewenang Kemenkes hanya meliputi pengaturan graphic health warning (GHW) sebesar 50% pada kemasan, sedangkan sisanya seharusnya menjadi hak pelaku industri untuk menjaga identitas merek mereka.
Pria yang telah menjabat sebagai Ketum selama kurang lebih 9 tahun itu menyatakan, FSP RTMM-SPSI akan terus mengawasi perkembangan kebijakan ini dan mendorong pemerintah untuk meninjau kembali PP 28/2024 dan membatalkan Rancangan Permenkes tersebut.
Ia berharap, dengan adanya pemerintahan baru, kebijakan yang berdampak besar seperti ini dapat disusun dengan lebih melibatkan pemangku kepentingan terkait, demi menjaga kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri tembakau di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: