Penolakan Wacana Regulasi Tar dan Nikotin Menguat, Anggota DPR Ingatkan Ancaman PHK Massal
Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Gelombang penolakan terhadap wacana pembatasan kandungan kadar maksimal tar dan nikotin pada rokok dan rokok elektronik terus menguat.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi mengingatkan bahwa pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau berisiko memicu efek domino yang berujung pada PHK massal.
Sebagai anggota komisi yang membidangi kesehatan sekaligus ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan di sektor industri hsil tembakau (IHT) harus mempertimbangkan dampaknya terhadap jutaan pekerja dan petani yang bergantung pada ekosistem industri tersebut.
"Kalau standar kadar tar dan nikotin dipatok terlalu rendah dan tidak realistis, maka hasil panen petani kita tidak akan terserap oleh industri," ujarnya.
Dia menjelaskan, pengetatan kadar tar dan nikotin yang ekstrem akan mengubah secara drastic pola produksi IHT. Dampak paling signifikan diperkirakan akan dirasakan oleh sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikenal sebagai industri padat karya dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari buruh pabrik, distributor, hingga petani. Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah. Ini berarti ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang yang menanggung hidup keluarganya dari sektor ini," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah menetapkan batas kandungan tar dan nikotin di luar kemampuan alami tanaman tembakau yang dibutuhkan untuk IHT di Indonesia, produsen rokok berpotensi terpaksa mencari bahan baku impor atau beralih ke teknologi yang mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia.
Oleh karena itu, Nurhadi menilai penting bagi para perumus kebijakan untuk memahami kondisi bahan baku lokal serta tidak menetapkan standar tanpa landasan riset yang memadai.
Selain berdampak pada sektor ketenagakerjaan, Nurhadi juga menilai wacana pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi. Ia menegaskan bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) sejatinya telah menetapkan ketentuan terkait batas kandungan tar dan nikotin pada produk tembakau.
"Kita sudah punya instrumen SNI untuk menjaga standar mutu. Kehadiran regulasi baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peraturan dan menciptakan ketidakpastian hukum," katanya.
Baca Juga: Wacana Regulasi Tar dan Nikotin Dinilai Tak Sesuai Karakteristik Industri Tembakau Nasional
Ia menekankan bahwa pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri yang menyerap jutaan tenaga kerja. Untuk itu, ia mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh. Hingga kini belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja seperti IHT.
“IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri, sementara di sisi lain negera menerima ratusan triliun cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahun untuk pembangunan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: