Bagi masyarakat yang ingin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan di Indonesia diwajibkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan sejak 1 November 2024 kemarin. Hal itu diungkapkan langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin dalam keterangan resminya pada Warta Ekonomi, di Surabaya, Selasa (5/11/2024)
“Persyaratan iberlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang 2023 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengarahkan 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung Program JKN,” terang Hernina.
Baca Juga: Pertamina Dirombak, Simon Aloysius Mantiri Resmi Gantikan Nicke Widyawati
Menurut Hernina kebijakan itu, karena negara ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh sebab itu, Polri menindaklanjuti dengan Perpol yang mengharuskan bukti kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM.
“Namun kami juga memastikan, bahwa BPJS Kesehatan berusaha memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan ini, khususnya bagi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN dan hendak mengurus SIM," jelasnya.
Sementara itu Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Sigit Eka Sahudi, S.H., menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 9 Ayat 5 serta surat telegram Korlantas ST2355 tertanggal 24 Oktober 2024.
“Berdasarkan aturan tersebut, mulai 1 November 2024, uji coba akan kami lakukan untuk penerapan persyaratan ini. Satlantas Polrestabes Surabaya melalui Satpas Colombo menganjurkan masyarakat agar memastikan semua persyaratan lengkap, termasuk surat psikologi, surat kesehatan, serta asli atau fotokopi kartu peserta JKN, baik yang sudah aktif maupun yang belum aktif,” ujar Sigit.
Sigit juga menambahkan, Satpas Colombo akan tetap melayani pemohon SIM meskipun kepesertaan JKN mereka belum aktif. Kebijakan ini bersifat berkelanjutan, dan nantinya akan kami berlakukan secara penuh.
Baca Juga: Jamsostek Mobile (JMO) Wujud Transformasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Emas 2045
“Selain di Satpas Colombo, nantinya akan diberlakukan secara penuh di gerai SIM, maupun layanan SIM Keliling. Kami tidak hanya menguji coba, tetapi juga berusaha memastikan semua syarat dapat terpenuhi oleh pemohon SIM. Status kepesertaan JKN yang belum aktif pun tetap akan kami terima sementara ini,” pungkas Sigit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar