Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usai 120 Ribu PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Klaim Telah Aktifkan Kembali 105 Ribu Peserta

Usai 120 Ribu PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Klaim Telah Aktifkan Kembali 105 Ribu Peserta Kredit Foto: BPJS Kesehatan Surabaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengaktifkan kembali sekitar 105 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total 120.472 peserta penyakit katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan sepanjang 2026. Reaktivasi dilakukan setelah pembahasan dengan Kementerian Sosial.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan penonaktifan kepesertaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026 yang mengatur tujuh kategori penyakit katastropik, yakni kelompok penyakit yang membutuhkan pembiayaan besar dan berkelanjutan.

“Peserta dengan penyakit berbiaya katastropik. Ini yang menjadi masalah itu, terus lapor di perkumpulan yang mengurusi untuk cuci darah dan lain sebagainya. Ini ada ribuan, ya, tapi totalnya 120.472,” ujar Ali di Gedung DPR, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Kemensos Bakal Fokuskan PBI JKN ke Masyarakat Miskin dan Rentan

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, penonaktifan peserta PBI JKN paling banyak berasal dari kelompok penyakit jantung dengan 63.119 peserta. Selanjutnya, peserta dengan penyakit stroke sebanyak 26.224 orang, kanker 16.804 orang, dan gagal ginjal kronik 12.262 orang.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencatat penonaktifan peserta dengan penyakit sirosis hati sebanyak 1.276 orang, thalassemia 673 orang, dan hemofilia 114 orang.

Ali menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan dan verifikasi bersama Kementerian Sosial, mayoritas peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tersebut telah kembali diaktifkan.

Baca Juga: Kemensos Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN Sepanjang 2025

“Dari total 120.472 peserta, sebanyak 105.508 orang telah kembali diaktifkan sebagai peserta PBI JKN,” katanya.

Namun demikian, BPJS Kesehatan mencatat masih terdapat ratusan peserta yang belum dapat diaktifkan kembali. Ali menyebut, sebanyak 480 peserta tidak dapat direaktivasi karena telah pernah mendapatkan reaktivasi sebelumnya.

“Nah, masih ada juga sejumlah 480 peserta yang tidak bisa diaktivasi dikarenakan sudah pernah direaktivasi sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2016 itu Pasal 21,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: