PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihaknya telah menyematkan suspensi ganda kepada atas saham emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa suspensi pertama yang dilakukan pada tahun 2021 ke Sritex yakni mengenai gagal bayar. Kemudian, suspensi kedua setelah emiten berkode saham SRIL itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
“Sebelumnya kan sudah di suspen, 2021, karena gagal bayar. Lalu ada penyebab baru, ada putusan pailit itu disuspen lagi. jadi makanya istilahnya gemboknya ditambah, dari 1 sekarang dua gembok,” ujar Jefrey, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut Jefrey menuturkan jika untuk membuka suspensi tersebut maka perseroan harus pula mempunyai dua kunci. Yang pertama perseroan harus menyelesaikan masalah gagal bayar dan kedua soal kepailitan, di mana saat ini perseroan tengah mengajukan kasasi. “Jadi buka suspensinya harus punya dua kunci,” tambahnya.
Baca Juga: BEI Perpanjang Masa Penghentian Sementara Perdagangan Saham Sritex, Sampai Kapan?
Namun, Jefrey menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan BEI akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham SRIL.
Adapun,penambahan suspensi perdagangan saham Sritex di seluruh pasar setelah putusan Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan dalam kondisi pailit.
Putusan yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024 ini menempatkan Sritex dalam status pailit sebagai respon atas permohonan pembatalan homologasi yang diajukan.
Baca Juga: Punya Total Liabilitas $1,6 Miliar, Ini Deretan Utang Sritex
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, menyampaikan bahwa suspensi yang diterapkan sejak 18 Mei 2021 akan terus berlanjut hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Bursa.
"Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha, serta informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut," ujar Lidia, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Sementara itu, pihak Sritex tengah mengajukan permohonan kasasi homologasi pada tanggal 25 Oktober 2024. Manajemen pun telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, dalam melakukan upaya hukum dan mendampingi Grup Sritex dalam proses yang sedang berjalan. Manajemen juga melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholder.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri