Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPN 12 Persen Berlaku Bulan Depan, Bos OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Perbankan

        PPN 12 Persen Berlaku Bulan Depan, Bos OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Perbankan Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen nantinya akan berdampak pada sektor perbankan dalam penyaluran kredit.

        Kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Dalam implementasinya pemerintah secara bertahap meningkatkan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa kenaikan PPN tersebut tidak serta merta berdampak langsung pada kemampuan bayar debitur maupun permintaan kredit.

        Baca Juga: OJK Sebut Program 3 Juta Rumah Bakal Dorong Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan

        “Ada pun dalam perintah waktu yang bersamaan kredit berbankan Desember 2023 itu masih dapat tumbuh secara year-on-year sebesar 10,30% dengan kualitas kredit yang terjaga tercermin dari tingkat NPL 2,19% yang selanjutnya pada posisi Oktober 2024 kredit mampu tumbuh menjadi 10,92% dan NPL pada level 2,20%,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

        Namun, Dian mengatakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 diperkirakan akan menyebabkan kontraksi sementara dalam perekonomian domestik. “Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” imbuhnya. 

        Di sisi lain, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, karena akan meningkatkan harga barang dan jasa yang konsumsi. 

        “Sehubungan dengan rencana peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 ya memang tidak dapat dipungkiri ya akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat,” tuturnya. 

        Baca Juga: OJK Catat Aset industri asuransi per September 2024 Capai Rp1.133 Triliun

        Selain itu, Dian mengatakan kenaikan PPN 12 persen juga berpotensi mempengaruhi suplai barang di pasar, “Sementara itu juga dari sisi supply secara bertahap dampak kebijakan  tersebut juga akan turut mempengaruhi komponen biaya produksi dalam menjaga produk dan layanan agar tetap memiliki daya tarik bagi pembeli,” paparnya.

        Lebih lanjut, Dian menyatakan, pemerintah bersama OJK serta regulator lainnya akan terus memantau indikator perekonomian diiringi dengan bauran kebijakan untuk memastikan bahwa sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil agar mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. 

        “Selanjutnya dalam perkembangan kedepan pemerintah bersama OJK dan regulator lain tentu akan senatiasa memonitor indikator perokonomian agar dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perokonomian,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: