
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja yang berpenghasilan Rp4,8 hingga Rp10 juta.
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi beban pekerja akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlalu pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: GAPKI Bawa Isu Buruh Hingga Perlindungan Perempuan dan Anak ke Kancah Internasional
"Pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menko Airlangga mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan hanya untuk pekerja di sektor industri padat karya, “Jadi dari 4,8 sampai 10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” tuturnya.
Selanjutnya, Menko Airlangga menyampaikan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang berupaya mengoptimalkan program jaminan kehilangan pekerjaan.
"Artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah-masalah klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," urainya.
Kemudian juga untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya, pemerintah memberikan biaya potongan atau discount sebesar 50% untuk 6 bulan.
Disisi lain, Menko Airlangga mengatakan, untuk penyaluran pembiayaan industri padat karya, pemerintah akan memberi fasilitas baru berupa subsidi untuk kredit investasi.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Buruh, Kadin Sebut Kebijakan Pengupahan Harus Dukung Pertumbuhan Ekonomi
"Jadi untuk kredit investasi guna revitalisasi produksian di sektor padat karya bisa textile, bisa furniture, bisa alas kaki, itu apapun banknya pemerintah subsidi 5%. Dan ini 5% tentu menjadi bagian dari pada subsidi yang ada dalam program kredit usaha rakyat," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar