Menteri UMKM Maman Abdurahman Serukan Penguatan Jamkrida sebagai Lembaga Penjaminan Melalui Dukungan Pemda
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman dalam acara “Penganugerahan Penghargaan Jamkrida Award 2024” menyerukan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperkuat kapasitas lembaga Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
"Jamkrida memiliki peran strategis dalam mendukung pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan, terutama bagi mereka yang tergolong unbankable," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Hal ini karena, menurut Menteri Maman, UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional, dan menjadi kewajiban semua pihak untuk mendukung pengembangannya.
"Dengan kontribusi 61 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja, UMKM harus menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi menuju visi Indonesia Emas 2045,” ujar Menteri Maman.
Namun demikian, menurut Menteri Maman, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi UMKM adalah sulitnya akses pembiayaan akibat keterbatasan agunan.
“Jamkrida hadir sebagai solusi, menjadi substitusi jaminan bagi pengusaha UMKM yang layak dibiayai tetapi belum memenuhi syarat perbankan terkait agunan. Ini memungkinkan mereka naik kelas menjadi bankable dan mendapatkan kredit untuk ekspansi usaha,” ujarnya.
Menteri Maman menambahkan, data terbaru menunjukkan bahwa aset Jamkrida se-Indonesia meningkat 20,4 persen pada tahun 2023, mencapai Rp5,6 triliun. Sedangkan untuk Pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) juga naik signifikan sebesar 73,9 persen menjadi Rp1,48 triliun.
"Hal ini mencerminkan peningkatan akses pelaku UMKM terhadap pembiayaan, sekaligus mempertegas posisi Jamkrida sebagai motor penggerak ekonomi nasional," tutur Menteri Maman.
Baca Juga: Menteri Koperasi: Tahun 2025, Dana Bergulir LPDB-KUMKM Harus Prioritaskan Sektor Produktif
Menteri Maman juga menyoroti bahwa Jamkrida masih menghadapi keterbatasan kapasitas permodalan, yang menjadi kendala dalam menjalankan fungsinya secara optimal.
“Pandemi COVID-19 meningkatkan jumlah klaim yang harus ditanggung Jamkrida, sehingga likuiditasnya tertekan. Suntikan modal dari Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan Jamkrida dan meningkatkan kapasitas penjaminannya,” kata Menteri UMKM.
Menteri Maman juga berharap penyelenggaraan Jamkrida Award 2024 menjadi inspirasi bagi provinsi lain yang belum memiliki Jamkrida untuk segera mendirikan lembaga penjaminan serupa.
"Saat ini, baru 18 provinsi yang memiliki Jamkrida, sementara potensi bisnis penjaminan masih sangat besar dengan jumlah pelaku UMKM yang mencapai 64 juta," ungkap Menteri UMKM.
Ia juga mendorong Pemda untuk memberikan dukungan terbaik, termasuk melalui penyertaan modal.
"Dengan penguatan Jamkrida, kita tidak hanya membantu UMKM bertumbuh tetapi juga menciptakan ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Menteri Maman.
Ia berharap penghargaan ini memotivasi Jamkrida untuk terus berinovasi dan menciptakan dampak positif bagi perekonomian nasional.
“Selamat kepada para penerima penghargaan Jamkrida Award 2024. Semoga prestasi yang diraih hari ini menjadi awal dari keberhasilan yang lebih besar di masa depan,” tutupnya.
Sebagai informasi Jamkrida Award 2024 merupakan kali pertama pemerintah melalui Kementerian UMKM memberikan penghargaan untuk terus memotivasi dan berinovasi menciptakan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Migrants Day 2024 jadi Momentum Refleksi dan Perbaikan oleh Kementerian P2MI
Adapun, penerima penghargaan dalam ajang Jamkrida Award 2024 sebagai berikut:
Kategori Jamkrida
1. Ekuitas di atas Rp175 miliar
Peringkat I: Jamkrida Bali Mandara
Peringkat II: Jamkrida Jawa Tengah
Peringkat III: Jamkrida Jawa Timur
2. Ekuitas antara Rp100–175 miliar
Peringkat I: Jamkrida Sumatera Barat
Peringkat II: Jamkrida Kalimantan Selatan
Peringkat III: Jamkrida Sumatera Selatan
3. Ekuitas di bawah Rp100 miliar
Peringkat I: Jamkrida Kalimantan Barat
Peringkat II: Jamkrida Kalimantan Tengah
Peringkat III: Jamkrida Riau
Kategori Pemerintah Daerah
1. Ekuitas di atas Rp175 miliar
Peringkat I: Provinsi Jawa Barat
Peringkat II: Provinsi DKI Jakarta
Peringkat III: Provinsi Bali
2. Ekuitas antara Rp100–175 miliar
Peringkat I: Provinsi Sumatera Barat
Peringkat II: Provinsi Sumatera Selatan
Peringkat III: Provinsi Kalimantan Selatan
3. Ekuitas di bawah Rp100 miliar
Peringkat I: Provinsi Kalimantan Barat
Peringkat II: Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peringkat III: Provinsi Kalimantan Tengah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat