Bank Indonesia (BI) menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap tingkat inflasi indeks harga konsumen (IHK) maupun pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
“Nah, untuk kita mengetahui bagaimana dampaknya PPN 12 persen kepada inflasi, yang pertama kita mesti identifikasi dulu barang-barangnya apa saja yang dikenakan terhadap PPN tersebut,” ujar Deputi Gubernur BI, Aida Budiman, dalam konferensi pers RDG, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Aida merinci, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Selain itu, barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen dalam Indeks Harga Konsumsi (IHK) berbasis SBH 2022, angka bobotnya mencapai 52,7 persen di dalam keranjang IHK.
Baca Juga: Menko Airlangga Sarankan BRI dan BSI Jadi Bullion Bank Indonesia
"Berapa sih yang akan di passthru atau dijadikan langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik langsung harganya naik, itu kan kadang-kadang pengusaha juga bisa mengabsorb karena dia punya keuntungan dan lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang di pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak," urainya.
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen akan mengakibatkan penambahan inflasi sebesar 0,2 persen. Sehingga besaran penambahan angka inflasi tersebut tidak besar.
“Tetapi apakah ini besar (penambahan inflasi)? jawabannya tidak. Karena hasil perhitungan kami dari proyeksinya dia sekitar sedikit di atas dari 2,5 plus minus 1 persen dari target inflasi kita di 2025,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengatakan terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter yang konsisten dari BI.
"Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi, kan enggak hanya satu ya, PPN naik, tapi yang lain-lain juga itu harus dilihat," imbuhnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Lakukan Pengujian Rupiah Digital Pakai Teknologi DLT
Lebih lanjut, ia mengatakan terkait dampak PPN 12 persen terhadap PDB relatif kecil. "Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya menghitung seperti itu," tuturnya
Ia turut menyampaikan upaya pemerintah yang telah menyiapkan paket stimulus ekonomi 2025 guna menjaga kestabilan dampak dari kebijakan fiskal ini.
"Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang lainnya, seperti kemarin kan diumumkan tentang Paket Stimulus Ekonomi 2025. Ada berbagai macam di sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya kepada PDB tidak terlalu minimal sekali," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: