Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemberian Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar Berbeda

        Pemberian Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar Berbeda Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menyampaikan Pemerintah memberikan diskon biaya listrik 50% kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA.

        Pemberian diskon listrik yang menyasar 81,42 juta pelanggan ini merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, yang dilakukan guna menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

        Baca Juga: Gunakan Sistem Ini, PNBP Perikanan Tangkap Naik 30% hingga Tembus Rp1 T

        Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

        Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. 

        Pelanggan Pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

        Sedangkan Pelanggan Prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

        "Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," ucap Jisman, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Kamis (2/1).

        Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman menegaskan bahwa Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: