PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGII) kembali diminta untuk membayarkan klaim asuransi yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (RBM). Perusahaan asuransi terkemuka tersebut dinyatakan telah melakukan wanprestasi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini bermula dari ditolaknya klaim polis asuransi yang diajukan oleh Rajawali Bara Makmur. Klaim asuransi ini terkait dengan polis asuransi marine cargo open policy untuk batu bara dari Rajawali Bara Makmur. Produk terkait mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan terhadap komoditas terkait.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Great Eastern General Indonesia menolak klaim tersebut karena pengklaim polis tidak mengungkapkan fakta material secara jujur saat menutup polis sebagaimana Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kuasa hukum Rajawali Bara Makmur, Fatiatulo Lazira menegaskan bahwa pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024.
“Pembatalan polis hanya bisa dilakukan melalui kesepakatan antara penanggung dan tertanggung atau melalui putusan pengadilan. Pembatalan sepihak yang dilakukan GEGII melanggar hukum," jelas Fatiatulo.
Fatiatulo menegaskan bahwa keputusan tersebut menegaskan pentingnya kesetaraan posisi antara penanggung dan tertanggung, mengingat seringnya pihak tertanggung berada dalam posisi yang lebih lemah dalam perjanjian asuransi.
Fatiatulo juga menyoroti bahwa kegagalan dalam seleksi risiko adalah tanggung jawab perusahaan asuransi.
Baca Juga: Rogoh Kocek Rp15,9 Miliar, BBTN Beli Tanah dan Bangunan Milik Asuransi Jiwa IFG
“GEGII tidak berhak membatalkan polis secara sepihak karena kelalaian dalam seleksi risiko terjadi di pihak mereka, bukan klien kami,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar