- Home
- /
- Government
- /
- Government
Cek Daerahmu! Ini 11 Wilayah Cekungan Air Tanah yang Rusak di Indonesia
Pemerintah Indonesia semakin memperketat pemberian izin penggunaan air tanah untuk memitigasi penurunan permukaan tanah yang kian mengkhawatirkan. Dari total 15.448 permohonan yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak Oktober 2022 hingga 3 Januari 2024, hanya 7.071 izin yang dikabulkan. Sisanya, 4.619 permohonan ditolak, dan 3.758 permohonan diminta untuk diperbaiki.
Langkah ini diambil untuk menghadapi ancaman serius terhadap cekungan air tanah (CAT) di berbagai wilayah.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, ketersediaan air tanah saat ini telah terbagi dalam tiga kategori: rawan, kritis, dan rusak.
“Kondisi ketersediaan air tanah ini ada zona-zona yang harus kita perhatikan. Ketahanan nasional sangat ditentukan oleh ketersediaan pangan, energi, air bersih bagi masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sekitar 8%,” ujar Yuliot dalam sebuah konferensi.
Baca Juga: Jakarta Berpotensi Alami Penurunan Tanah 3 Meter, Kementerian ESDM Stop Izin Baru Sedot Air Tanah
Yuliot merinci, wilayah yang termasuk kategori rawan meliputi Metro dan Kota Bumi di Lampung, Karanganyar dan Boyolali di Jawa Tengah, serta Yogyakarta.
Sementara itu, untuk wilayah kritis terdapat di Palangkaraya, Banjarmasin, Denpasar, dan Tabanan. Di Pulau Jawa, kondisi kritis tercatat di sebagian wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Untuk kategori rusak, data mencatat wilayah seperti DKI Jakarta, Karawang, Bekasi, Tangerang, Bogor, Pekalongan, Pemalang, Bandung, Soreang, Semarang, dan Serang berada dalam kondisi memprihatinkan. Artinya, terdapat 11 wilayah di Indonesia yang terkonfirmasi masuk kategori rusak dalam pemanfaatan air tanah.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024. Regulasi ini memperketat alur perizinan, sekaligus memangkas persyaratan dari sebelumnya 13 syarat menjadi hanya 3 syarat untuk izin baru. Proses pengajuan dilakukan melalui OSS dengan waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja.
“Dengan sistem perizinan yang diperbarui, kami berharap seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah memiliki izin resmi,” tegas Yuliot.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Mafia Tanah Mafia Tanah Bakal Dimiskinkan
Regulasi ini berlaku baik bagi badan usaha maupun non-badan usaha, mencakup kebutuhan pokok harian dengan konsumsi di atas 100 m³ per bulan hingga kegiatan dewatering infrastruktur sipil dan pembangunan sumur imbuhan.
Pemerintah juga menerapkan izin pengusahaan air tanah untuk sektor-sektor seperti pertanian, industri, pariwisata, pendidikan, kesehatan, hingga perumahan dan kawasan komersial.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan pemanfaatan air tanah yang bertanggung jawab demi keberlanjutan lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” tutup Yuliot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: