- Home
- /
- Kabar Sawit
- /
- Agronomi
Ekspor Limbah Sawit dan Minyak Jelantah Diperketat, Industri Dalam Negeri Jadi Prioritas
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan bahwa pemerintah mulai memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Pembatasan ekspor tersebut diklaim untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri dalam negeri.
Adapun kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Diketahui, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 tersebut mulai berlaku pada 8 Januari 2025.
Baca Juga: Inilah Gading, Penerus Bisnis 'Saudagar Minyak' Mohammad Riza Chalid
Budi mengungkapkan jika kebijakan tersebut diambil guna menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam negeri sekaligus mendukung pelaksanaan program minyak goreng rakyat.
Di sisi lain, pembatasan ekspor limbah pabrik kelapa sawit tersebut juga diklaim untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel B40.
"Kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40. Namun, sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat (10/1/2025).
Kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa Residu dan UCO, jika merujuk pada Permendag 2 Tahun 2025 pasal 3A, disepakati dan telah dibahas dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.
Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.
Baca Juga: Stok Laris, Harga Minyak Global Dikerek Musim Dingin Panjang
“Namun demikian, bagi para eksportir yang telah mendapatkan PE Residu dan PE UCO yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir," kata Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar