- Home
- /
- Kabar Sawit
- /
- Hot Issue
Sawit Tekor Serap Karbon: Sawit Watch Desak Pemerintah Tinjau Alih Fungsi Lahan
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengungkapkan jika kemampuan penyerapan sawit dalam menangkap karbondioksida tidak sebanding dengan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari alih fungsi lahan, khususnya yang dilakukan di lahan gambut maupun hutan di lahan mineral.
Surambo menyebut bahwa meski sawit bisa menangkap karbondioksida sekalipun, namun pengalihan fungsi lahan untuk membuat perkebunan sawit tetap berpotensi menimbulkan emisi GRK yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kemampuan penyerapannya.
"Terjadi ketimpangan antara emisi dengan simpanan karbon, atau telah terjadi tekor artinya yang keluar emisi CO2 dibandingkan yang diserap. Simpanan tersebut tidak sebanding dengan emisi yang dihasilkan dari alih fungsi lahan, terutama pada hutan di tanah mineral dan gambut," kata Surambo, dalam keterangannya di media, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga: Ketua Apkasindo Desak Kemendag Kaji Ulang Kebijakan Pembatasan Ekspor Residu Sawit
Tanaman sawit, berdasarkan laporan dari Sawit Watch, dengan usia 25 tahun tercatat mampu menyerap karbon sebesar 39,94 ton per hektare (ha) atau setara dengan 146,58 ton karbondioksida ekuivalen (CO2-eq). Sedangkan, bagian tanaman yang mampu menyerap karbon paling besar adalah batang sawit yang mencapai 29,13 ton per ha atau setara dengan 106,91 ton CO2-eq.
Di sisi lain, aktivitas perkebunan sawit pun menghasilkan emisi karbon baik dari operasional maupun ketika perubahan simpanan karbon. Emisi maksimum yang dihasilkan sawit dalam menggantikan hutan di lahan padang rumput pun tercatat sebesar -59 ton CO2-eq dan nilai minimum -115 ton CO2-eq.
Alhasil, dampak alih fungsi lahan tersebut tak hanya menimbulkan emisi GRK saja, melainkan juga bisa berpotensi kehilangan keanekaragaman hayati.
Hal tersebut, kata Surambo, menunjukkan bahwa kendati sawit berpotensi dalam penyerapan karbon, namun kontribusi sawit tersebut dinilai tidak cukup untuk menutupi emisi yang dihasilkan.
"Khususnya dari alih fungsi lahan," ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Kemandirian Bioenergi, RSI dan Pakar IPB Usul Ekstensifikasi Sawit di Lahan Terdegradasi
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pemerintah menimbang ulang rencana untuk melakukan alih fungsi lahan secara besar-besaran serta menambah perkebunan sawit. Hal ini mengingat dampaknya pada deforestasi serta berpengaruh signifikan terhadap lingkungan.
Untuk diketahui, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, sempat mengatakan pemerintah berencana memanfaatkan lahan hutan untuk kebutuhan pangan, energi, dan air. Pemerintah, kata dia, sudah mengidentifikasi sebanyak 20 juta hektare kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan tersebut.
Dalam pernyataannya tertanggal 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan bahwa Indonesia dapat menambah lahan perkebunan kelapa sawit, menyebutnya sebagai komoditas strategis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: