- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Bundamedik (BMHS) Teken Akta Pengalihan Saham Morula Indonesia, Nilainya Segini
Kredit Foto: Bundamedik
PT Bundamedik Tbk (BMHS) melalui anak usahanya, PT Medika Bersama Sejahtera (MSB), telah menandatangani Akta Pengalihan Saham dengan PT Morula Indonesia (MI) pada 31 Januari 2025.
Penandatanganan tersebut menegaskan bahwa Perseroan akan melaksanakan pengambilalihan atas 8.778 lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp38,99 miliar.
Manajemen BMHS menyampaikan bahwa transaksi dilakukan untuk menciptakan perusahaan pelayanan penunjang kesehatan yang lebih terintegrasi dan memperluas pangsa pasar MSB serta menciptakan sinergi perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu bersaing dengan perusahaan sejenis.
Baca Juga: Perkuat Ekspansi, Anak Usaha Pyridam Farma (PYFA) Kantongi Kredit Rp120 Miliar dari Bank Mandiri
"Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan," imbuh manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin (3/2).
Lebih lanjut, setelah transaksi efektif, dengan memiliki pengendalian penuh dan langsung pada MSB, Perseroan berharap dapat mengimplementasi strategi perusahaan untuk menciptakan rumah sakit ibu dan anak yang lebih terintegrasi.
"Perseroan mengharapkan dapat menciptakan sinergi perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu bersaing dengan rumah sakit ibu dan anak lainnya sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang," terang manajemen.
Baca Juga: Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp1,2 Triliun dalam Sehari
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena MI adalah pemilik atau pemegang saham dalam Perseroan sebesar 99,99% sementara MSB merupakan anak perusahaan dari Perseroan secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh kelompok usaha BMHS (Bundamedik Healthcare System).
"Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam POJK 42/2020, maka Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Transaksi, dalam hal ini, POJK 42/2020," ungkap manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: