Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo Evaluasi Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Perintahkan Ini ke ESDM

        Prabowo Evaluasi Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Perintahkan Ini ke ESDM Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kilogram (kg).

        Dasco mendapat instruksi tersebut setelah bertemu dengan Presiden Prabowo pada Senin (3/2/2025) malam dalam rangka menyampaikan aspirasi rakyat yang kesulitan mendapatkan gas subisidi 3 kg akibat perubahan pola distribusi.

        Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Reformasi Subsidi LPG: Pastikan Tepat Sasaran

        "Presiden sudah turun tangan agar kementerian ESDM mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang tadinya tidak bisa berjualan," ucapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2).

        Ia mengatakan perubahan pola distribusi dilakukan untuk menertibkan harga gas LPG 3 kg agar seragam dan tidak mahal, namun realisasinya malah menimbulkan keributan di masyarakat akibat antrian panjang di pangkalan resmi.

        "Jadi sebenarnya setelah dicek ada kebijakan di internal Kementerian ESDM supaya menertibkan pengecer-pengecer yang harganya tidak seragam dan cenderung mahal di masyarakat. Kemudian ternyata dalam waktu yang bersamaan penertiban itu ternyata menimbulkan dampak yang seperti kita sama-sama tahu," ujarnya.

        "Sehingga akhirnya dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya tetapi pengecer-pengecer bisa sambil berjualan dulu supaya rakyat tetap bisa membeli elpiji," imbuhnya.

        Lebih lanjut, terkait administrasi penertiban, Dasco mengatakan Kementerian ESDM sedang membuat aturannya.

        Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg dengan tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung ke pangkalan resmi yang berlaku sejak 1 Februari 2025.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: