Kredit Foto: Kemendag
OJK senantiasa mendukung komitmen Net Zero Emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, salah satunya dengan menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
Baca Juga: OJK Dorong Digitalisasi! Clipan Finance Langsung Tancap Gas dengan RDS
"Nah ini yang kemudian kita menyusun taksonomitasi dengan membuat benchmark-nya pada taksonomi-taksonomi yang ada di tingkat kawasan maupun global. Sehingga kita tidak dianggap sebagai greenwashing ataupun manipulasi terhadap kriteria penghitungan, dengan metodologi kurang dari apa yang kita uruskan tadi. Jadi apa yang diterapkan di sana, dia diterapkan di kita juga. Sehingga siapapun, dan kemudian siapapun investornya, siapapun pendukungnya akan memiliki tingkat confidence yang sama dengan yang berlaku di negaranya di manapun. Kalau tidak ya akan menjadi isu kredibilitas nanti," ujar Mahendra di Jakarta, kemarin.
Adapun TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi, sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 (kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru) dan Asta Cita 8 (penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur).
Penyelarasan tersebut antara lain tergambar pada TKBI dalam bentuk penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Sustainable Aviation Fuel; maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
"Basisnya ini yang kemudian kita rumuskan dalam besaran-besaran yang kita kelompokkan lagi itu menjadi taksonomi dan kita bagi bertahap. Jadi yang pertama tahun lalu dari transisi energi tapi juga di dalamnya ada aspek kritikal mineral karena mendukung pada transisi energi. Kalau sekarang kepada infrastructure, real estate, transportation dan sebagian dari pertanian termasuk sawit dan sebagian kehutanan," jelasnya.
Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, kata Mahendra, maka akan semakin mendorong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor ekonomi tersebut.
Baca Juga: OJK Dukung Pembentukan BPI Danantara, Pastikan Konsolidasi Bank BUMN Tetap Prudent
"Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, dan Water Supply, Sewerage & Waste Management. TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global," imbuhnya.
Saat ini, TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di level nasional, dan diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting dalam ekosistem besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow dalam mendukung pemenuhan target Net Zero Emission Indonesia. "Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: