OJK Ungkap 4 Juta Warga Indonesia Masih Terjerat Judi Online, 520 Ribu di Antaranya Anak Muda

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini, masih banyak anak muda yang terlibat dalam aktivitas judi online. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai 4 juta orang.
"Dari jumlah tersebut, sekitar 13% atau 520.000 orang berusia antara 10 hingga 20 tahun, dan 13% atau 520.000 orang berusia antara 21 hingga 30 tahun," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: DPR Desak Prabowo Tetapkan Judol sebagai Keadaan Darurat Nasional
Selain judi online, OJK juga menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Friderica menyebut bahwa pinjol ilegal merupakan aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sepanjang 2024, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman daring ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang teridentifikasi.
Dari sisi aduan, Satgas PASTI menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 15.162 aduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 1.069 lainnya terkait investasi ilegal.
Baca Juga: Kemkomdigi Berhasil Menindak 43 Ribu Konten Judol Sejak Awal Januari 2025
Kelompok usia 26-35 tahun menjadi yang paling banyak melaporkan aduan terkait pinjaman online ilegal dengan jumlah 6.348 pengaduan. Sementara itu, kelompok usia 17-25 tahun berada di posisi ketiga dengan 3.476 aduan.
Menanggapi tingginya kasus pinjol ilegal, Friderica menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat, terutama generasi produktif.
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Blokir 8.500 Rekening Bank
"Perlu dilakukan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat usia produktif, khususnya terkait pengelolaan keuangan. Ada kemungkinan kebiasaan meminjam ini diakibatkan oleh kurangnya pemahaman dalam mengelola keuangan yang baik," jelasnya.
Dengan maraknya kasus judi online dan pinjaman ilegal, OJK bersama Satgas PASTI berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas keuangan ilegal dan meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: