Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendag Murka! Distributor Minyakita Nakal Terancam Dicabut Izinnya

        Mendag Murka! Distributor Minyakita Nakal Terancam Dicabut Izinnya Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi distributor lini 2 Minyakita yang terbukti melakukan praktik curang dalam pendistribusian minyak goreng rakyat tersebut. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

        "Kami akan peringatkan dulu. Jika masih melakukan pelanggaran, izinnya akan dicabut," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

        Menurutnya, pasokan Minyakita sebenarnya tidak mengalami kendala berarti. Pemerintah pun telah menetapkan harga jual berjenjang, yakni Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor lini 1, Rp14.000 dari distributor lini 1 ke distributor lini 2, dan Rp14.500 dari distributor lini 2 ke pengecer. Dengan skema ini, harga jual di tingkat konsumen seharusnya Rp15.700 per liter.

        Baca Juga: Pemerintah Jamin Minyakita Tak Langka! Pasokan Melonjak 2 Kali Lipat

        Baca Juga: Minyakita Dikemas Ulang? Mendag : Enggak Ada!

        Namun, realitas di lapangan menunjukkan praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah distributor lini 2. Distributor nakal menjual Minyakita dalam jumlah besar, minimal 50 hingga 100 dus, yang sulit dijangkau oleh pengecer kecil.

        Akibatnya, hanya pengecer bermodal besar yang dapat membeli dan menjual kembali ke pengecer kecil dengan harga lebih tinggi. Hal ini memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga minyak goreng rakyat itu semakin mahal bagi konsumen.

        "Itu yang sedang kita awasi bersama Satgas Pangan dan pemerintah daerah," tegas Budi.

        Baca Juga: Mengenal Pusat Produksi dan Konsumsi Minyak Sawit Global

        Baca Juga: Mengenal Minyak Sawit, Minyak Nabati Paling Produktif di Dunia

        Pemerintah berpegang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola minyak goreng rakyat. Berdasarkan aturan ini, distributor lini 1 memperoleh minyak goreng rakyat langsung dari produsen dan mendistribusikannya ke distributor lini 2 atau pengecer, sementara distributor lini 2 bertugas menyalurkan Minyakita ke pengecer.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: