Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Baru-baru ini, sebuah unggahan di platform X mengimbau masyarakat untuk memeriksa keaslian emas Antam, menyiratkan kekhawatiran bahwa perusahaan BUMN tersebut memproduksi emas palsu pada periode 2010-2021. Namun, apakah benar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pernah memproduksi emas palsu?
Faktanya, klaim tersebut adalah hoaks. Narasi ini berasal dari berita lama yang sempat beredar pada Mei 2024 dan kini kembali diangkat oleh sejumlah netizen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung pada 2024, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kasus yang sedang diusut bukan terkait emas palsu, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan selisih harga emas dan potensi kerugian negara.
"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara, tetapi emas tersebut emas asli," ujar Ketut pada 2024 lalu.
Baca Juga: Beri Manfaat Besar Bagi Perekonomian RI, Kerja Sama Pembelian Emas Freeport-Antam Dimulai
Pernyataan ini kembali ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Juli 2024. Menurutnya, yang menjadi permasalahan bukan keaslian emas, tetapi penggunaan merek LM Antam secara ilegal oleh para tersangka, sehingga menyebabkan perbedaan harga.
"Apa yang beredar informasi di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal," tegas Harli.
Antam Pastikan Keaslian Produknya
Direktur Utama PT Antam, Nico Kanter, juga memastikan bahwa emas yang diproduksi dalam kurun waktu 2010-2021 adalah asli dan telah melalui proses sertifikasi ketat.
"Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan LBMA (London Bullion Market Association) itu sangat-sangat rigid dalam mengaudit kita," jelas Nico dalam RDP dengan Komisi VI DPR pada 2024.
Baca Juga: Antam Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Asia-Pasifik 2025 Versi TIME
Dia memastikan bahwa emas yang dihasilkan selama periode tersebut asli.
Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, produknya sendiri merupakan produk emas asli yang diproduksi di pabrik Antam.
Dengan demikian, tidak ada indikasi bahwa PT Antam pernah memproduksi emas palsu. Yang terjadi adalah penyalahgunaan merek Antam oleh pihak tertentu yang kini tengah diusut dalam kasus dugaan korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: