Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenperin Murka! Pabrik Minyakita yang Curang Terancam Tutup

        Kemenperin Murka! Pabrik Minyakita yang Curang Terancam Tutup Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak tegas pabrik yang terbukti mengurangi volume isi kemasan Minyakita serta menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).

        Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian serius terhadap praktik kecurangan tersebut karena merugikan konsumen dan mencoreng program pemerintah dalam menyediakan minyak goreng murah dan berkualitas.

        “Penindakan ini menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita agar sesuai aturan. HET yang berlaku saat ini adalah Rp15.700 per liter, dan kami berharap harga tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujar Febri, Selasa (11/3/2025).

        Baca Juga: Distribusi Minyakita Didominasi Perusahaan Besar, Ekonom Sarankan Peran Koperasi

        Febri menegaskan bahwa Kemenperin berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas produsen yang melanggar aturan. Perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

        Baca Juga: Kenapa Isi Minyakita Tak Sesuai? Ini Kata Pengamat

        Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM KTN, dan PT Tunasagro Indolestari, yang menjual Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter serta harga melebihi HET di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

        “Seharusnya 1 liter, tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran.

        Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi Minyakita dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. Upaya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya bagi seluruh lapisan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: