Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Isi Minyakita Tak Sesuai? Ini Kata Pengamat

Kenapa Isi Minyakita Tak Sesuai? Ini Kata Pengamat Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai bahwa kebijakan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita saat ini tidak menguntungkan bagi produsen.

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan baru yang jauh lebih adil bagi seluruh rantai pasok mulai dari pengelola kebun sawit, produsen, pedagang, hingga konsumen.

Khudori menyebut bahwa biaya produksi Minyakita sudah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp15.700 per liternya. Sementara itu, dalam enam bulan terakhir harga bahan baku minyak goreng sawit alias crude palm oil (CPO) berkisar antara Rp15.000 – Rp16.000 per kilogramnya.

Dengan perhitungan konversi CPO ke minyak goreng, imbuhnya, maka harga ideal produksi Minyakita seharusnya berada di angka Rp13.400 per kilogram hanya untuk bahan baku, belum termasuk distribusi, biaya pengolahan, maupun margin usaha.

"Kondisi ini membuat produsen berada dalam dilema," ujar Khudori dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025). 

Baca Juga: Kurangi Takaran MinyaKita, Produsen Terancam Sanksi Pidana dan Perdata

Menurutnya, ada dua kemungkinan skenario jika kebijakan ini tidak dikoreksi. Pertama, produsen tetap menjual Minyakita sesuai dengan HET resmi, tetapi dengan mengorbankan kualitas. Misalnya dengan mengurangi isi kemasan.

“Kedua, produsen tetap menjaga kualitas Minyakita tetapi menjual dengan harga di atas HET, yang melanggar aturan,” ucap Khudori.

Lebih lanjut, dia menilai bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur wajib pasok pasar domestik (DMO) sebagai syarat ekspor CPO.

Akan tetapi, skema tersebut tdiak menyesuaikan fluktuasi harga CPO sehingga apabila harga CPO naik, produsen Minyakita tetap harus menjual dengan harga tetap yang berpotensi merugikan mereka.

Baca Juga: Rugikan Masyarakat, DPR: Pemerintah Harus Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Bermain Culas

Maka dari itu, sebagai solusi, ia merekomendasikan agar pemerintah mengubah kebijakan harga Minyakita serta menerapkan subsidi dalam bentuk transfer tunai bagi masyarakat miskin dan UMKM. Dengan cara ini, bantuan menjadi lebih tepat sasaran tanpa mendistorsi harga di pasaran.

“Uang subsidi ini hanya bisa digunakan untuk membeli MinyaKita, tidak bisa dicairkan atau digunakan untuk barang lain. Ini lebih tepat sasaran dan tidak merusak mekanisme pasar,” kata dia.

Baca Juga: Perkebunan Sawit Bukan Penyebab Terjadinya Pemanasan Global

Baca Juga: Dampak Gerakan No Palm Oil Terhadap Polusi Tanah dan Air di Dunia

Jika kebijakan ini tidak segera dikoreksi, Khudori memperingatkan bahwa keberlangsungan produksi Minyakita bisa terancam, yang pada akhirnya akan berdampak pada pasokan minyak goreng bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: