Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Konsumsi Sandang Pangan Meningkat Jelang Lebaran, Mendag Larang Beli Pakaian Bekas Impor

        Konsumsi Sandang Pangan Meningkat Jelang Lebaran, Mendag Larang Beli Pakaian Bekas Impor Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag) Budi mengungkapkan menjelang Lebaran konsumsi masyarakat terhadap sandang maupun pangan biasanya meningkat, sehingga dirinya mengingatkan untuk menjadi konsumen cerdas.

        Mendag Budi mengatakan masyarakat sebaiknya mengutamakan produk dalam negeri, dan tidak membeli pakaian bekas, terlebih yang berasal dari luar negeri atau impor.

        Baca Juga: Capai Ketahanan Energi, ESDM Butuh SDM yang Andal

        "Menjelang datangnya Idulfitri, biasanya konsumsi masyarakat meningkat, baik pangan maupun sandang. Untuk itu, masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas yang mengedepankan kehati-hatian. Sebaiknya, masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor. Pakaian bekas asal impor itu ilegal dan berbahaya," jelasnya, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (12/3). 

        Semakin maraknya pakaian bekas asal impor dengan harga jual yang murah dibandingkan produk lokal, dapat merugikan industri garmen lokal. 

        Selain itu, pakaian bekas dapat berdampak pada kesehatan karena pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dari negara asal atau mengandung cemaran seperti kapang/jamur yang dapat menimbulkan gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

        Untuk itu, Mendag Busan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program belanja selama Ramadan dan Idulfitri 2025, misalnya Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran. 

        Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14–30 Maret 2025. BINA Lebaran digelar secara serentak oleh anggota Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) di 80 ribu gerai ritel pada 402 mal/pusat perbelanjaan yang berada di 24 provinsi di Indonesia.

        "BINA Lebaran terdiri atas program belanja di mal untuk produk makanan dan minuman di kafe dan restoran, bapok, fesyen, elektronik, kebutuhan harian, dan lain-lain; promo di ritel yang mencakup penawaran diskon hingga 70 persen; serta Bazar Ramadan Bina di mal untuk produk UMKM dan merek lokal. Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk mencari pakaian produksi dalam negeri yang berkualitas baik," urainya.

        Mendag juga menjelaskan penuntasan masalah peredaran pakaian bekas asal impor saat ini. Terdapat sejumlah langkah dalam penanganan pakaian bekas asal impor. Ia menekankan, pengawasan dilakukan terhadap pakaian bekas yang masuk secara ilegal, bukan terkait kegiatan perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.

        "Mengingat pakaian bekas telah dilarang importasinya, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, antara lain dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri di pelabuhan tikus/jalur tidak resmi, termasuk peran serta pemerintah daearah," jelasnya.

        Mendag juga mendorong industri garmen untuk bermitra dengan industri kecil dan menengah (IKM) dan bermitra bisnis dengan toko pakaian bekas dalam penggunaan produk dalam negeri (pakaian jadi). 

        Selain itu, Kementerian Perdagangan mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar mendorong pedagang pakaian bekas untuk dapat bersinergi dengan industri garmen dalam negeri dan memberikan kesempatan untuk memanfaatkan program pemerintah di sektor UMKM. 

        Lebih lanjut, kewenangan pengawasan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) adalah pengawasan setelah melalui kawasan pabean (post-border). Dengan demikian, pakaian bekas asal impor ditemukan di gudang-gudang penyimpanan. Diperlukan sinergi dan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang di wilayah perbatasan karena impor pakaian bekas diduga masuk melalui pelabuhan tikus. 

        "Selain gencar melakukan pengawasan, Ditjen PKTN juga bersinergi dan melakukan koordinasi terkait penanganan dalam pengawasan pakaian bekas asal impor dengan K/L terkait dan aparat penegak hukum lainnya. Misalnya, pengawasan pakaian bekas oleh Polda Kaltara," ujar Mendag.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: