Tantangan Implementasi POJK No 20 Tahun 2023, AAUI : Butuh Kerjasama Semua Pihak

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Muhammad Iqbal merespons terkait implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme risk sharing dalam asuransi kredit yang melibatkan perusahaan asuransi, lembaga keuangan, dan regulator.
Iqbal mengatakan bahwa peraturan ini memiliki tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh pemangku kepentingan di industri asuransi.
Menurutnya, POJK Nomor 2023 memiliki masa transisi selama satu tahun sejak diberlakukan, sehungga tahun ini peraturan tersebut harus mulai diterapkan, dan diskusi lebih lanjut di antara semua pihak di sektor keuangan menjadi penting untuk implementasi.
Baca Juga: Warta Ekonomi dan AAUI Bahas POJK 20/2023: Fokus pada Risk Sharing dan Solusi Keuangan Berkelanjutan
"Peraturan ini sebenarnya punya masa honeymoon, Pak, satu tahun. Jadi satu tahun lalu kita masih bisa menjalankan dengan tenang, nah tapi tahun ini kayaknya sudah harus dilaksanakan gara-gara begitu," kata Iqbal dalam acara seminar Warta Ekonomi bertajuk Membedah Ekosistem Asuransi Kredit: Risk Sharing, Regulasi, dan Solusi Keuangan Berkelanjutan pada Jumat (21/3/2025).
Iqbal mengatakan, seluruh ekosistem asuransi, termasuk pialang, reasuransi agar berkesinambungan untuk mensukseskan poin penting POJK 20.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor, mengingat POJK ini beririsan dengan bisnis di sektor pembiayaan dan perbankan.
"karena POJK ini irisan bisnisnya dengan kawan-kawan di pembiayaan, kawan-kawan di perbankan, makanya kita hari ini mencoba untuk menjembatani irisan tersebut, kita mengundang perbankan, kita mengundang juga teman-teman di pembiayaan," urainya.
Menurutnya, sangat penting menemukan solusi terbaik yang dapat memajukan industri jasa keuangan dengan tetap mengedepankan etika bisnis dan kerjasama antar pemangku kepentingan.
Baca Juga: AAUI Ungkap Program Gencarkan Jangkau 44,2 Juta Peserta dalam Enam Bulan
Lebih lanjut, Iqbal juga menyampaikan rasa bangga sebagai industri asuransi terhadap fokus RPJMN yang baru saja disahkan, yang mencakup sektor asuransi hingga 2029. Ia mengatakan, eksekutif dan legislatif telah mengundang pihaknya untuk memaparkan tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi dan mencari solusi bersama.
"Saat kami bertandang kedua lembaga eksekutif dan legislatif, tentu kita harus tetap memupuk rasa optimisme. Jadi kalau ada yang bilang gelap, saya harus cari terangnya Pak. Jadi habis gelap, nanti terbitlah terang kan kira-kira begitu," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman