Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Transaksi Bank Emas Tembus Rp1 Triliun, OJK Buka Peluang 17 Bank untuk Ajukan Izin Usaha

        Transaksi Bank Emas Tembus Rp1 Triliun, OJK Buka Peluang 17 Bank untuk Ajukan Izin Usaha Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi bank emas atau bullion bank mencapai Rp1 triliun sejak pertama kali diluncurkan pada Februari 2025.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK menyambut baik torehan nilai transaksi tersebut. Menurutnya, ke depan potensi bulion bank sangat cerah.

        "Kegiatan usaha perbankan ini memang yang terkait dengan bulion itu sudah mencapai hampir 1 triliun ya sebetulnya. Itu dalam waktu yang sangat singkat. Sehingga saya kira ke depan potensi untuk perbankan yang terkait dengan bulion itu sangat-sangat besar," kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

        Baca Juga: Menteri BUMN Sebut Bank Emas Sejalan dengan Visi Ekonomi 8%

        Dian menambahkan, OJK membuka peluang bagi perbankan yang ingin mengajukan izin usaha bulion bank selama memenuhi persyaratan dan ketentuan.

        "Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, ekvaluasi itu tentu akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang telah dilakukan," imbuhnya.

        Dian menyatakan, perbankan yang memenuhi kriteria dan persyaratan berasal dari kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 3 dan 4 saat ini ada sekitar 17 bank.

        "Kalau yang memenuhi persyaratannya untuk ikut dalam kegiatan usaha bulion itu, katakanlah ini KBMI 3 dengan KBMI 4 itu kalau dijumlah sekitar 17 bank ya, jadi kalau mereka nanti dari hasil diskusi dengan kita memang memiliki appetite untuk kerjaan di usaha bulion ini tentu ini merupakan potensi yang sangat besar," pungkasnya.

        Baca Juga: Bank Emas Resmi Didirikan, Prabowo: Bisa Tambah PDB Rp245 Triliun!

        Perlu diketahui, OJK telah menerbitkan aturan terkait bisnis bullion melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024).

        Untuk bank umum, modal inti minimal yang harus dimiliki adalah Rp14 triliun. Sementara bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK), modal inti yang dipersyaratkan juga sebesar Rp14 triliun. Hal yang sama berlaku untuk LJK lainnya yang ingin menjalankan bisnis bullion, kecuali bagi yang hanya menyediakan jasa penitipan emas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: