Dukung Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Melalui Tiga Pilar Strategis
Kredit Foto: Ist
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi peran zakat dan wakaf sebagai instrumen utama pemberdayaan ekonomi umat.
Hal ini selaras dengan salah satu prioritas strategis (Asta Protas) Kementerian Agama RI tahun 2025. Melalui penguatan tata kelola yang berfokus pada tiga pilar strategis—penguatan regulasi, validitas data, dan literasi zakat-wakaf—Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator sinergi antara BAZNAS, LAZ, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa meskipun target pengumpulan zakat nasional tahun 2025 sebesar Rp51 triliun ditetapkan oleh BAZNAS, Kemenag hadir sebagai regulator dan pembina yang memastikan proses penghimpunan dan pendistribusian zakat berlangsung secara akuntabel, transparan, dan berdampak.
"Zakat dan wakaf tidak boleh hanya dipahami sebagai ibadah ritual, tetapi juga sebagai kekuatan ekonomi umat. Karena itu, pendistribusiannya harus berbasis data yang akurat, yakni Regsosek, yang dibangun dengan 70 instrumen pendataan,” jelas Prof. Waryono.
Untuk mendukung hal tersebut, seluruh BAZNAS dan LAZ diarahkan untuk menggunakan basis data Regsosek dalam menyalurkan dana zakat. Di saat yang sama, penguatan literasi masyarakat juga menjadi fokus penting, termasuk melalui kolaborasi strategis dengan kyai kampung yang dinilai efektif dalam menyampaikan pesan zakat dan wakaf di tingkat akar rumput.
Selain itu, Direktorat Zakat dan Wakaf juga mengembangkan program BeZakat berbasis model beasiswa LPDP, serta menyiapkan empat program strategis berbasis sistem digital yang akan dijalankan sepanjang tahun ini, yakni:
• Kota Wakaf di 9 lokasi,
• IWP (Inkubasi Wakaf Produktif) di 27 lokasi,
• Kampung Zakat (KZ) di 33 lokasi, dan
• Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) di 72 lokasi.
"Dengan memperkuat regulasi, membangun basis data yang valid, dan meningkatkan literasi publik, kami ingin memastikan bahwa zakat dan wakaf betul-betul menjadi alat pemberdayaan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan,” tegasnya.
Tahun ini, Kemenag juga akan menerbitkan lima regulasi baru, termasuk sistem seleksi calon anggota BAZNAS dari pusat hingga daerah. Pembinaan terhadap nazhir (pengelola wakaf) juga diperkuat guna memastikan profesionalisme dan optimalisasi pengelolaan aset wakaf di lapangan.
Dengan mengusung tagline “Beragama Maslahat, Zakat Wakaf Berdampak”, Kemenag melalui Direktorat Zakat dan Wakaf terus mendorong transformasi zakat dan wakaf menjadi bagian integral dari solusi pembangunan umat di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat