Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima), yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025, yang diterbitkan pada 17 April 2025.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
“Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan,”kata Khoirul dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: Transaksi Bank Emas Tembus Rp1 Triliun, OJK Buka Peluang 17 Bank untuk Ajukan Izin Usaha
Pada 20 Maret 2025, OJK juga menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, mengingat OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan, sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud,” tambah Khoirul.
Sejalan dengan itu, berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 pada 11 April 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPRS Gebu Prima dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Baca Juga: OJK Sebut Total Kerugian Korban Penipuan Capai Rp1,7 Triliun per Maret 2025
Khoirul menambahkan, menindaklanjuti permintaan LPS, OJK pun mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima berdasarkan Pasal 19 POJK yang berlaku.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutup Khoirul.
OJK juga mengimbau nasabah BPRS Gebu Prima untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di Perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri