Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Curi Dana Investor Rp3,3 Triliun, Tiga Pelaku Skema Ponzi Bitcoin Diganjar 170 Tahun Penjara

        Curi Dana Investor Rp3,3 Triliun, Tiga Pelaku Skema Ponzi Bitcoin Diganjar 170 Tahun Penjara Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Brazil baru-baru ini mengejutkan pasar kripto dengan pengumuman hukuman terhadap tiga orang terdakwa atas kejahatan penipuan berupa skema ponzi yang terkait dengan Bitcoin. 

        Dilansir dari Decrypt, Senin (21/4), Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman penjara yang tidak main-main untuk  Ferreira de Souza, Gesana Rayane da Silva, dan Victor Augusto Veronez de Souza. 170 tahun total hukuman penjara dibebankan kepada tiga orang terdakwa itu atas skema ponzi kripto yang mereka jalankan di Brasil.

        Baca Juga: Pendiri Zero Edge Ditangkap, Dana Investor Kripto Malah Dipakai Judi

        Para terdakwa dinilai terbukti menipu para investor dengan janji keuntungan palsu dari investasi dari Bitcoin. Mereka talah merugikan publik hingga sekitar R$1,1 miliar (sekitar Rp3,3 triliun), hal tersebut membuat kasus ini  disebut-sebut sebagai yang terbesar dalam sejarah dari Brasil.

        Pengadilan menyatakan bahwa para pelaku menjanjikan pengembalian investasi yang tidak realistis kepada korban-korban mereka. 20.000 orang setidaknya menjadi korban skema ini, banyak di antaranya menginvestasikan seluruh tabungan pribadi mereka demi keuntungan yang dijanjikan oleh ketiganya.

        Baca Juga: Keamanan Blockchain Bitcoin dan Risiko Serangan 51

        Sebagai bagian dari putusan pengadilan, ketiganya juga diperintahkan mengembalikan dana investor sebesar R$36,5 juta. Sejumlah aset milik para terdakwa telah disita oleh pihak berwenang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: