Curi Dana Investor Rp3,3 Triliun, Tiga Pelaku Skema Ponzi Bitcoin Diganjar 170 Tahun Penjara
Kredit Foto: Istimewa
Brazil baru-baru ini mengejutkan pasar kripto dengan pengumuman hukuman terhadap tiga orang terdakwa atas kejahatan penipuan berupa skema ponzi yang terkait dengan Bitcoin.
Dilansir dari Decrypt, Senin (21/4), Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman penjara yang tidak main-main untuk Ferreira de Souza, Gesana Rayane da Silva, dan Victor Augusto Veronez de Souza. 170 tahun total hukuman penjara dibebankan kepada tiga orang terdakwa itu atas skema ponzi kripto yang mereka jalankan di Brasil.
Baca Juga: Pendiri Zero Edge Ditangkap, Dana Investor Kripto Malah Dipakai Judi
Para terdakwa dinilai terbukti menipu para investor dengan janji keuntungan palsu dari investasi dari Bitcoin. Mereka talah merugikan publik hingga sekitar R$1,1 miliar (sekitar Rp3,3 triliun), hal tersebut membuat kasus ini disebut-sebut sebagai yang terbesar dalam sejarah dari Brasil.
Pengadilan menyatakan bahwa para pelaku menjanjikan pengembalian investasi yang tidak realistis kepada korban-korban mereka. 20.000 orang setidaknya menjadi korban skema ini, banyak di antaranya menginvestasikan seluruh tabungan pribadi mereka demi keuntungan yang dijanjikan oleh ketiganya.
Baca Juga: Keamanan Blockchain Bitcoin dan Risiko Serangan 51
Sebagai bagian dari putusan pengadilan, ketiganya juga diperintahkan mengembalikan dana investor sebesar R$36,5 juta. Sejumlah aset milik para terdakwa telah disita oleh pihak berwenang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: