Dinilai Banyak Kejanggalan, Sejumlah Pihak Minta Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LCC Dilakukan Lebih Transparan
Kredit Foto: Istimewa
Sejumlah pihak menyampaikan masukan terkait proses penanganan dugaan perkara korupsi Lombok City Center (LCC) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Kritik terutama diarahkan pada aspek transparansi dan prosedur dalam penetapan serta penahanan tersangka.
Tokoh masyarakat NTB di Jakarta, Samudra Putra MH, menilai bahwa proses penetapan tersangka dalam kasus ini sebaiknya dilakukan dengan lebih transparan. Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan kurangnya kelengkapan barang bukti dan belum adanya kejelasan mengenai kerugian negara, meski beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami berharap proses hukum berjalan dengan lebih hati-hati. Menurut informasi yang saya terima, Pak Zaini Arony bahkan belum mengetahui secara rinci kesalahan apa yang dituduhkan kepadanya dalam kasus ini," ujar Samudra kepada media, Minggu (27/4/2025).
Selain Zaini Arony, Kejati NTB juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu LAS selaku Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) dan IT, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Samudra juga menyoroti bahwa sejak penetapan tersangka dan penahanan, pemeriksaan lanjutan terhadap Zaini Arony belum dilakukan secara intensif. Ia mempertanyakan dasar penahanan tersebut, mengingat Zaini Arony sudah tidak menjabat lagi sebagai bupati sehingga kecil kemungkinan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa penyidik kepada Zaini Arony. Menurut hemat saya, untuk apa menahan Pak Zaini Arony kalau tidak ada kepentingan pemeriksaan. Terlebih Pak Zaini Arony itu sudah tidak menjabat bupati lagi, sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi perbuatannya. Jadi, alasan subjektif dan objektif menahan seseorang tidak terpenuhi. Sehingga tampaknya upaya penahan oleh pihak kejaksaan itu hanya arogansi semata,," tambah Samudra.
Ia juga menyampaikan bahwa hal serupa terjadi pada tersangka IT dan LAS, yang menurut informasi yang diterimanya, juga belum diperiksa secara mendalam setelah ditahan sejak 24 Februari 2025.
Samudra Putra, yang juga Ketua Umum Presidium Pemerhati Nusa Tenggara Barat (P2NTB) Jakarta, menduga pihak kejaksaan tidak mempunyai bukti kuat, sehingga terkesan lamban dalam menangani perkara ini. Dengan lamanya penahanan yang dilakukan Kejati NTB terhadap ketiga tersangka ini, tentu sangat berpotensi melanggar HAM.
"Menahan orang itu artinya sama dengan merampas kemerdekaan seseorang, padahal tidak ada kejelasan apa perbuatan para tersangka ini sehingga disebut merugikan negara, siapa yang melakukan perhitungan kerugian, semuanya tidak jelas. Mestinya kalau sudah dinyatakan ditahan, segera limpahkan ke pengadilan," kata Raja Agung.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara, turut menyampaikan keprihatinan terhadap proses penanganan perkara ini. Ia menekankan pentingnya pemberian informasi yang jelas kepada para tersangka terkait dugaan kesalahan serta perhitungan kerugian negara yang dituduhkan.
“Pada saat diberikan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan, Pak Zaini Arony tidak dijelaskan apa kesalahannya. Katanya ada kerugian negara, tapi kenapa tidak ditunjukkan mengenai perhitungan kerugian negara itu, dan dilakukan oleh siapa. Jadi, untuk mencapai hukum yang berkeadilan, mestinya diterangkan terlebih dahulu kesalahannya dan diberikan perhitungan kerugian negara agar tersangka mempersiapkan diri untuk pembelaan dirinya,’’ kata Raja Agung Nusantara.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan audit serta membuka hasilnya ke publik guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Bila perlu sampaikan ke publik supaya terang benderang itu barang, supaya jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang bukan justru untuk penegakan hukum melainkan menzalimi orang lain,’’ tegasnya.
Raja Agung menambahkan bahwa mengingat usia Zaini Arony yang sudah lanjut, sejumlah ulama dan Tuan Guru telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan, namun permohonan tersebut belum dikabulkan.
Sebagaimana diketahui, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC), yakni LAS, IT, dan H. Zaini Arony. Salah satu pokok persoalan dalam KSO ini adalah legalisasi diagunkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan LCC yang menjadi penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat. Penyidik Kejaksaan memperkirakan dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp38 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: