Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Hadirkan Skema Liquidity Provider, Korea Investment Tak Mau Buru-buru

        BEI Hadirkan Skema Liquidity Provider, Korea Investment Tak Mau Buru-buru Kredit Foto: Annisa Nurfitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Direktur Korea Investment & Sekuritas Indonesia, Eric K.H. Nam, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerapkan skema liquidity provider dalam perdagangan saham. 

        Meski demikian, ia menekankan pentingnya kesiapan sistem dan manajemen risiko yang matang sebelum kebijakan itu diberlakukan pihaknya.

        “Kami sedang berdiskusi intens dengan regulator. Sistem di Indonesia agak berbeda dengan Korea Selatan, jadi kami ingin memastikan semua risiko bisa dikelola dengan baik sebelum meluncurkan produk kami,” ujar Eric kepada media di Gedung BEI, Kamis (8/5/2025).

        Baca Juga: Resmi! BEI Berlakukan Aturan Liquidity Provider Saham untuk Tingkatkan Likuiditas

        Eric menilai kehadiran liquidity provider dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar, terutama bagi saham-saham berkapitalisasi kecil dan menengah yang selama ini kurang aktif diperdagangkan. 

        Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menciptakan disrupsi baru dalam sistem perdagangan.

        Eric Nam kembali menegaskan pentingnya kesiapan infrastruktur dan koordinasi erat dengan otoritas. “Kami tidak ingin terburu-buru. Transparansi dan pengelolaan risiko adalah prioritas kami,” tegasnya.

        Baca Juga: Terbaik di ASEAN, BEI Klaim Pasar Modal RI Setara New York Stock Exchange

        Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa liquidity provider akan berperan penting dalam memperbaiki struktur pasar. Keberadaan mereka diharapkan dapat memperkecil spread antara harga beli dan jual serta mendorong pembentukan harga yang lebih efisien.

        Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q yang mengatur mekanisme kerja, hak, dan kewajiban liquidity provider. BEI juga akan merilis daftar saham-saham pilihan setiap enam bulan yang layak dikuotasi oleh liquidity provider.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: