Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UNTR Sepakati Revisi Perjanjian Pinjaman dengan Anak Usaha, Suku Bunga Lebih Ringan

        UNTR Sepakati Revisi Perjanjian Pinjaman dengan Anak Usaha, Suku Bunga Lebih Ringan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT United Tractors Tbk (UNTR) kembali memperbarui kesepakatan pinjamannya bersama anak usaha, PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Perubahan ini merupakan revisi ketiga dari Perjanjian Pinjaman yang pertama kali diteken pada 16 Desember 2021 dan telah mengalami perubahan, termasuk pada 20 Desember 2023.

        Terbaru, pada 6 Mei 2025, kedua pihak telah menandatangani perubahan ketiga yang mencakup penyesuaian tingkat suku bunga dan perpanjangan periode ketersediaan dana. 

        Sekretaris Perusahaan, Sara K. Loebis, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut memberi keuntungan lebih kompetitif.

        "Semula: Tingkat Suku Bunga: JIBOR + 3,2% per tahun. Periode Ketersediaan Dana: 16 Desember 2021 sampai dengan 16 Desember 2024. Menjadi: Tingkat Suku Bunga: JIBOR + 1,5% per tahun. Periode Ketersediaan Dana: 16 Desember 2021 sampai dengan 16 Desember 2025," terang Sara.

        Baca Juga: Laba United Tractors (UNTR) Terpangkas 30% Meski Pendapatan Naik, Ini Penyebabnya

        Penurunan suku bunga ini tentunya dapat memberikan efisiensi finansial bagi kedua belah pihak, terutama dalam pengelolaan dana jangka panjang. Selain itu, periode ketersediaan dana yang diperpanjang setahun menunjukkan adanya fleksibilitas tambahan dalam pemanfaatan pinjaman tersebut.

        Menanggapi status transaksi ini, Sara memastikan bahwa langkah tersebut tidak tergolong sebagai transaksi benturan kepentingan, sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

        "Transaksi ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: