Kredit Foto: Asuransi Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait nasib nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak mengikuti program restrukturisasi. OJK mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, dan keputusan resmi pembubaran perusahaan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga 31 Desember 2024, dana sebesar Rp38,09 triliun, yang mencakup 99,9% polis dengan 2,4 juta peserta, telah menyetujui untuk direstrukturisasi. Namun, masih ada 374 polis tunggal yang menolak restrukturisasi, dengan total kewajiban sebesar Rp180,8 miliar.
Baca Juga: OJK Ungkap Korban Keracunan Program MBG Bakal di Cover Asuransi
“Dalam rangka perlindungan kepada pemegang polis selama proses likuidasi, OJK mendorong tim likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya,” kata Ogi.
Dalam proses likuidasi, OJK mendorong tim untuk memprioritaskan penyelesaian kewajiban terhadap dua kelompok: pemegang polis yang menolak restrukturisasi dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang masih memiliki tunggakan iuran dari pendiri.
Baca Juga: Kredit Perbankan Tembus Rp7.908 T di Kuartal I 2025, OJK Ungkap Korporasi Paling Rajin Tarik Utang
Saat ini, tim likuidasi tengah menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAP) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan OJK. “Jadi ke depan, tim likudasi akan bekerja berdasarkan RKAP yang diajukan oleh pemegang saham dan disetujui oleh OJK,” tambahnya.
Terkait laporan dari nasabah Jiwasraya kepada Kejaksaan Agung, OJK mengaku menghormati hak hukum seluruh pihak. Meski demikian, OJK tetap memastikan proses likuidasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “OJK sesuai dengan kewenangannya telah meminta tim likuidasi Jiwasraya agar menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri