Kadin Cilegon Palak Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Satgas Antipremanisme Harus Turun Tangan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendesak Satgas Antipremanisme turun tangan mengusut kasus permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun yang dilalukan oknum Kadin Cilegon, Banten kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).
"Aksi pemalakan itu dinilai akan mengganggu iklim investasi," katanya.
Abdullah mengatakan, apa yang dilakukan oknum Kadin Cilegon itu sangat mengagetkan publik. Sebab, secara terang-terangan dalam video viral yang beredar, bahwa mereka meminta jatah proyek dengan mengintimidasi dan memaksa pihak yang menjadi pelaksana resmi proyek yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Menurutnya, tindakan pemalakan jatah proyek itu sangat meresahkan investor. Tentu, para investor terganggu dan tertekan dengan ulah yang dilakukan oknum Kadin Cilegon. Apalagi, oknum itu meminta proyek tanpa melalui tender resmi.
Apalagi, lanjut Abdullah, proyek yang dikerjakan adalah PSN. Jadi, proyek itu betul-betul sangat penting dan strategis bagi pembangunan nasional. Pelaksanaan proyek itu tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun.
Abdullah menegaskan bahwa proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) yang merupakan PSN itu tidak bisa diserahkan ke kepada sembarang pihak. Kontraktor juga tidak bisa membagi pelaksanaan proyek ke oknum yang belum jelas kemampuannya.
Untuk itu, dia meminta Satgas Antipremanisme turun tangan dalam mengusut kasus tersebut. Sebab, pemalakan jatah proyek itu merupakan bentuk intimidasi dan pemaksaan terhadap investorinvestor yang tidak boleh dibiarkan.
"Apalagi jika oknum Kadin itu melibatkan pihak ormas untuk menekan investor agar mendapat jatah proyek. Maka hal itu sudah masuk dalam tindakan premanisme," jelas Abdullah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: