- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Harga Saham Dua Emiten Ini Dianggap Tak Wajar, BEI Lakukan Pemantauan Ketat
Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mencermati pergerakan saham dua emiten, PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI) dan PT Perdana Gapura Prima Tbk (GPRA), yang dinilai tidak biasa. Kedua saham tersebut masuk dalam kategori unusual market activity (UMA) karena mengalami kenaikan tajam dalam waktu singkat.
"Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI) di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA)," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
Pada penutupan perdagangan Rabu, 18 Juni 2025, saham ASPI terpantau melonjak drastis sebesar 34,07% ke level Rp244. Tak hanya itu, selama sepekan terakhir, saham ASPI telah menguat signifikan hingga 80,74%.
Baca Juga: Saham TOBA dan CBRE Resmi Diperdagangkan Lagi Usai Suspensi, Begini Pergerakannya
Selain ASPI, saham GPRA pun mengalami nasib serupa. Yulianto menyampaikan, "Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Perdana Gapura Prima Tbk (GPRA) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA)."
Saham GPRA pada hari perdagangan kemarin tercatat naik 3,43% ke posisi Rp181. Sepanjang pekan, penguatannya mencapai 15,29% dan dalam sebulan terakhir sudah melesat 39,23%.
Meski terjadi lonjakan harga yang mencolok, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Baca Juga: BEI Putuskan Gembok Saham SOLA, Ini Penyebabnya
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," ujar Yulianto.
BEI saat ini tengah mencermati pola transaksi dari kedua saham tersebut secara saksama. Untuk itu, investor diminta tetap berhati-hati dan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan investasi.
Di antaranya adalah memperhatikan tanggapan perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari Bursa, mencermati kondisi fundamental dan keterbukaan informasi perusahaan, mengkaji ulang rencana aksi korporasi jika belum disetujui dalam RUPS, serta mempertimbangkan potensi risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri