Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Bidik Jejak Sritex dalam Proyek Bantuan Covid-19

        KPK Bidik Jejak Sritex dalam Proyek Bantuan Covid-19 Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo yang disalurkan Kementerian Sosial pada masa pandemi Covid-19. Salah satu yang disorot adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

        Pasalnya, dua nama dari jajaran direksi Sritex, yakni Suparto selaku Direktur Keuangan dan Allan Moran Severino, mantan pejabat dengan posisi yang sama, dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan DIY, Jumat (20/6/2025).

        KPK juga memanggil Adi Wahyono, mantan Kepala Biro Umum Kemensos yang menjabat hingga 2020, untuk dimintai keterangan terkait penyaluran bansos presiden di wilayah Jabodetabek.

        Baca Juga: Perlancar Proses Penyidikan, Dirut Sritex Tidak Boleh ke Luar Negeri

        "Ini merupakan rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program bansos presiden penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

        Meskipun belum dijelaskan secara gamblang keterlibatan Sritex, pemanggilan ini menandai perluasan arah penyidikan KPK dari aktor politik ke kemungkinan peran pelaku usaha.

        Skandal bansos presiden ini disebut sebagai perluasan dari kasus korupsi bansos beras (BSB) yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dalam kasus itu, modus korupsi mencakup pengurangan kualitas bantuan, termasuk dalam program bansos presiden (banpres) yang menyasar 10 juta keluarga terdampak pandemi.

        Baca Juga: KPK Panggil Deputi Gubernur BI Soal Korupsi Dana CSR, Ini Kronologinya

        Dugaan keterlibatan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, dalam pengadaan bansos yang bermasalah juga kembali mencuat. Ia disebut terlibat dalam kedua skema bantuan: bansos beras dan banpres. adapun nilai kerugian negara akibat praktik curang ini ditaksir mencapai Rp250 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: