Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tetapkan 5 Calon Emiten Baru Ini Masuk Daftar Efek Syariah

        OJK Tetapkan 5 Calon Emiten Baru Ini Masuk Daftar Efek Syariah Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan sejumlah pendatang baru dalam waktu dekat. Menariknya, kelima calon emiten tersebut masuk dalam daftar efek syariah berdasarkan keputusan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Adapun deretan emiten yang dimaksud adalah PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI), PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT), PT Trimitra Trans Persada Tbk (BLOG), PT Prima Multi Usaha Tbk (PMUI), dan PT Diastika Biotekindo Tbk (CHEK). Saham-saham ini tercatat telah memenuhi syarat untuk masuk dalam penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

        Baca Juga: Laris Manis! IPO Indokripto (COIN) Oversubscribed 70 Kali

        Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi OJK dengan Nomor: KEP-28/D.04/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Daftar Efek Syariah. “Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh MERI, PSAT, BLOG, PMUI dan CHEK,” tulis pengumuman OJK yang dikutip pada Senin (7/7/2025).

        OJK sendiri secara berkala meninjau daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten maupun perusahaan publik. Peninjauan tersebut juga dilakukan jika ada aksi korporasi, informasi baru, atau fakta penting lainnya yang berpotensi mempengaruhi status kesyariahan suatu efek.

        Baca Juga: IHSG Awal Pekan Ditutup Menguat ke 6.900, Ini Jajaran Saham Top Gainers dan Losers

        "Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," ungkap pihak OJK. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: