Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ramai Isu Kenaikan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Angkat Bicara

        Ramai Isu Kenaikan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Angkat Bicara Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Kesehatan menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan atau menyesuaikan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul prediksi adanya kenaikan iuran yang disebut akan diberlakukan pada Juli 2025.

        Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menyampaikan bahwa penetapan iuran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

        “BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang dalam melakukan penyesuaian iuran JKN. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila jika dikonfirmasi langsung kepada DJSN selaku leading sector-nya,” ujar Rizky kepada Warta Ekonomi, Rabu (9/7/2025).

        Baca Juga: Bisa Bayar 3,4 Bulan Klaim, BPJS Kesehatan Yakin Keuangan Stabil

        Rizky menyatakan bahwa sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan berkomitmen menjalankan seluruh regulasi pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan iuran dan manfaat layanan kesehatan.

        “Sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Program JKN, pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap menjalankan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

        Penyesuaian iuran, menurut Rizky, akan mengikuti amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengharuskan pembahasan secara komprehensif dan terintegrasi. Wacana tersebut mencakup tiga komponen utama: iuran, tarif pelayanan, dan manfaat layanan.

        Baca Juga: Peserta JKN Wajib Tahu, Layanan Estetika dan Ketergantungan Obat Tak Dijamin BPJS

        “Artinya tidak parsial membahas tentang iuran saja, namun juga terkait manfaat serta tarif pelayanan kesehatan. Ketiga hal itu harus dibahas secara matang secara bersamaan karena mempengaruhi satu sama lain,” jelas Rizky.

        Saat ini, ketentuan tarif iuran JKN masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran tetap sebesar Rp150.000 per bulan untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Peserta kelas III juga menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga hanya membayar Rp35.000 per bulan.

        Per 31 Desember 2024, jumlah peserta JKN tercatat sebanyak 278,1 juta jiwa. Sementara, hingga 30 Juni 2025, jumlahnya naik menjadi 280,5 juta jiwa, yang berarti lebih dari 98% penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: