Peserta Bisa Naik Kelas, BPJS Kesehatan Ungkap Telah Jalankan Skema COB dengan Asuransi
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
BPJS Kesehatan menyatakan skema coordination of benefit (COB) atau pembiayaan bersama dengan asuransi kesehatan tambahan telah berjalan, yang memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengakses layanan kesehatan lebih tinggi dari kelas haknya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa melalui skema ini, peserta JKN dapat menikmati layanan seperti rawat inap eksekutif atau VIP, maupun rawat jalan eksekutif, dengan membayar selisih biaya sesuai ketentuan.
“Peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif, boleh ganti. Umpamanya dia katakanlah dari kelas 1 naik ke VIP bisa juga. Membayar tambahan itu sekitar maksimumnya itu 125% dibayar oleh asuransi kesehatan tambahan atau perusahaan, tapi BPJS membayar 75%,” ujar Ghufron dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Skema CoB Dinilai Mampu Tekan Beban Klaim, Tantangan Sistem Jadi Sorotan!
Untuk rawat jalan eksekutif, peserta dapat membayar selisih maksimal Rp400 ribu. Biaya tambahan ini bisa dibayar sendiri, ditanggung perusahaan, atau melalui asuransi kesehatan swasta.
“Yang sudah berlaku ini 400 ribu maksimum tambahannya. Bisa dibayar sendiri, bisa dibayar oleh perusahaan di mana dia bekerja, atau dibayar asuransi kesehatan tambahan,” ungkap Ghufron.
Baca Juga: Asuransi dan BPJS Mau Dikawinkan, Allianz Life Siapkan Implementasi Skema CoB
Mekanisme COB ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk meningkatkan kenyamanan layanan kesehatan tanpa mengubah prinsip gotong royong dalam sistem jaminan sosial. Namun, peningkatan kelas hanya dapat dilakukan atas dasar indikasi medis, bukan semata preferensi pribadi.
“Sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis saja. Gak boleh omongnya orang sakit ingin hidup di rumah sakit yang enak. Itu gak bisa karena gak ada indikasinya di sana,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan COB telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan, yang berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2 JKN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri