Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Influencer Abal-abal Siap Disikat, OJK Segera Terbitkan Aturan Finfluencer

        Influencer Abal-abal Siap Disikat, OJK Segera Terbitkan Aturan Finfluencer Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerbitkan regulasi untuk mengatur aktivitas para financial influencer atau finfluencer demi meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

        Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pengaturan ini merupakan respons atas maraknya penyalahgunaan informasi di media sosial yang menimbulkan kerugian bagi investor.

        “Beberapa kasus di pasar modal menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan tanpa pemahaman yang baik bisa menimbulkan kerugian. Kami ingin sistem keuangan yang lebih terpercaya,” ujar Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

        Baca Juga: OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Ketua PP Imbau Seluruh Anggota Menggunakanya!

        Mahendra menambahkan, aturan ini akan menekankan pentingnya transparansi dari para finfluencer, termasuk kejelasan posisi mereka saat memberikan informasi—apakah sebagai profesional independen atau perwakilan kepentingan tertentu.

        “Akan kami buat ketentuan lebih lanjut,” tegasnya.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa saat ini skema pengaturan terhadap finfluencer sedang dirancang. OJK menargetkan regulasi dapat diterbitkan pada semester II tahun 2025.

        Baca Juga: OJK Pastikan Ketahanan Perbankan Terjaga Meski Geopolitik Memanas

        Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyebut salah satu poin penting yang tengah dikaji adalah kewajiban sertifikasi bagi finfluencer sebelum mereka memberikan ulasan atau rekomendasi terhadap produk keuangan.

        “Tidak boleh sembarangan bilang produk keuangan itu bagus atau menguntungkan, sementara dia sendiri mengambil keuntungan dari situ,” ujar Kiki.

        OJK menilai langkah ini sejalan dengan pendekatan yang telah diterapkan sejumlah negara dalam mencegah penyebaran informasi keuangan yang menyesatkan di ruang digital.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: