Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asuransi Masih Jadi Barang Langka di RI, OJK Minta Industri Bergerak Cepat

        Asuransi Masih Jadi Barang Langka di RI, OJK Minta Industri Bergerak Cepat Kredit Foto: Freepik/tirachardz
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rendahnya tingkat penetrasi asuransi di Indonesia yang masih berada di bawah 3% dari total populasi. Kondisi ini menjadi tantangan serius, sekaligus peluang besar untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa perluasan jangkauan asuransi merupakan langkah krusial yang harus ditempuh oleh pelaku industri melalui inovasi produk dan perbaikan tata kelola.

        “Iya, memang betul kalau penetration rate untuk insurance di Indonesia masih rendah, di bawah 3%,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2025, Jumat (18/7/2025).

        Baca Juga: Premi Seret, Aset Asuransi Tetap Nanjak Tembus Rp1.163,62 Triliun!

        Untuk meningkatkan penetrasi, OJK bersama asosiasi dan pelaku industri menjalankan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi diarahkan pada pengembangan produk baru yang belum tersedia di pasar, sementara intensifikasi menekankan optimalisasi produk yang sudah ada agar lebih menjangkau masyarakat luas.

        “Jadi istilah kami itu ada dua, yaitu ekstensifikasi untuk memperluas bisnis usaha asuransi dengan produk-produk baru, dan intensifikasi terhadap produk yang sudah ada,” jelasnya.

        Survei terbaru yang dikutip Ogi menunjukkan peningkatan literasi dan inklusi masyarakat terhadap asuransi. Peningkatan ini memberikan sinyal positif terhadap pertumbuhan premi serta minat masyarakat dalam membeli produk asuransi.

        “Artinya masyarakat sudah mulai memahami apa itu produk asuransi dan sudah membeli produk asuransi, sehingga pertumbuhan premi akan baik,” imbuhnya.

        Baca Juga: Peta Jalan Asuransi Diluncurkan, Targetkan Industri Tahan Badai

        Sejalan dengan itu, OJK juga melakukan evaluasi terhadap produk-produk utama seperti PAYDI (unit link), asuransi kredit, dan asuransi kesehatan. Evaluasi dilakukan guna memastikan keberlanjutan dan perlindungan konsumen di tengah dinamika pasar.

        Lebih lanjut, Ogi menyebut pengembangan produk baru seperti asuransi third-party liability untuk kendaraan bermotor masih menunggu regulasi dari pemerintah. Produk tersebut menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mendorong pendalaman pasar.

        “Memang ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Ini amanah dari UU P2SK mengenai pendalaman pasar. Juga, asuransi harus bisa perluasan terhadap produk-produk yang belum ada jadi ada,” tegasnya.

        Selain inovasi produk, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki manajemen risiko dan tata kelola internal. Langkah ini mencakup peningkatan kesiapan aktuaris, efisiensi distribusi, hingga penguatan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: